#hendrik-rompas, belawan
Tim Bea dan Cukai Provonsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002 berhasil menggalkan penyeludupan rokok ilegal asal Singapore yang akan dibawa ke Aceh 27 Nopember 202 menggunakan kapal kayu KM.Kembar Mandiri dipulau Berhala.
KM.Kembar Mandiri GT.165 tersebut saat ditangkap petugas dikawasan Pulau Berhala tujuan ke Sigli Aceh sempat memberikan perlawanan dengan cara bermanuver menabrak kapal patroli BC.Kemudian setelah kapal dapatdilumpuhkan pugas Bea Cukai salah seorang ABK kapal melompat kelaut menyelamatkan diri.
Saat kapal diperiksa petugas, didalam palka kapal petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal yang tampa dilindungi dokumen.Kemudian isi muatan rokok dihitung dan petugas menemukan karton berisi rokok legal sebanyak 9.500.5000 batang.
Kapal bersamaa lima orang ABK ( Anak Buah Kapal) langsung diseret kepelabuhan Belawan untuk pemeriksan lebih lanjut.Kelima orang ABK kapal tersebut masing masing insial M,ZP,AFS,OA dan ADP kini resmi dijadikan sebagai tersangka.
Rokok seludupan tersebut senila Rp 4.750.000.000 milyar rupiah sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 10.751.494.850 rupiah.Dengan perincian sebagai berikut: Bea masuk Rp 2.004.975.000 rupiah,PPN sebanyak Rp 638.584.533 rupiah,PPh sebanyak Rp 175.435.313 rupiah dan Cukai sebesar Rp 10.751.494.850 rupiah.
Kasus penyeludupan rokok ilegal tersebut Selasa siang (14/12/2021) dipaparkan Kanwil DJBC Sumut,Parjiya, didermaga kapal patroli BC Sumatera Utara di Jalan Karo Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.Pemaparan hasil tangkapan tersebut dihadiri seluruh intasi terkait. ***

