Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Edi Saputra Harapkan Persyaratan Pengurusan KK Pasangan Nikah Siri Dipermudah

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
18 Mei 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

18 Mei 2022
Banyak Keluhan Kesalahan Data, Komisi I Ingatkan Masyarakat Lakukan Pembaharuan Adminduk
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST berharap pemerintah khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan keringanan dalam menerbitkan Kartu Keluarga bagi pasangan suami-istri yang menikah siri atau di bawah tangan.

Penerbitan tersebut bisa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96/2018.

Edi Saputra mengemukakan itu saat didirinya, kemarin di Medan menerima aspirasi dan keinginan seorang warga bernama Muhammad Syafi’i yang mengaku kesulitan dalam mengurus dan memperoleh surat Adminduk (administrasi kependudukan) diantaranya kartu keluarga. Edi Saputra mengaku kasus dialami seperti Muhammad Syafi’i sudah banyak diterima dari warga lainnya. “Ini membuktikan bawah banyak pasangan nikah siri di daerah ini yang berharap dan ingin diberikan kemudahan dalam pengurusan Adminduk. Kita berharap sesuai aturan dari pemerintah, pasangan suami-istri yang menikah siri tetap harus mendapatkan Kartu Keluarga,”kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.

Edi Saputra menuturkan bawah penerbitan KK ini bisa sesuai dengan aturan baru dari pemerintah pusat. Namun, lanjut dia, terdapat perbedaaan pada Kartu Keluarga antara pasangan yang nikah siri dengan pasangan nikah secara negara. “Bagi pasangan suami-istri yang menikah siri, pada Kartu Keluarganya akan dituliskan keterangan status pernikahan mereka. Nanti di Kartu Keluarga akan ditulis nikah belum tercatat,” ungkapnya.

Selain itu, ada surat khusus yang akan ditandatangani pasangan nikah siri. Surat itu harus ditandatangani pemohon disertai dua orang saksi.”Namanya SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) dari pemohon pasangan suami-istri yang nikah siri disertai dua orang saksi yang ditanda tangan di atas materai,” tegasnya.

Mengenai proses pernikahan siri, Edi mengakui hal itu bukan ranah Disdukcapil. Tapi dia berharap di daerah ini hanya akan menerbitkan Kartu Keluarga bagi warga negara yang telah memenuhi syarat dan prosedur.

Lebihlanjut Edi Saputra juga berharap Pemko Medan agar menggelar kegiatan nikah massal, demi mengurangi semakin banyaknya pasangan nikah siri, sebagai akibat untuk mengindari tingginya biaya nikah secara resmi hukum negara. Sebab Edi memastikan pernikahan siri tidak tercatat di KUA.

Untuk itu, Edi Saputra mengimbau para calon pasangan nikah agar sebisa mungkin melakukan akta pernikahan secara resmi hukum negara. Sebab pernikahan resmi sesuai hukum negara dan memiliki akta pernikahan memberikan kejelasan diantaranya identitas dan status bagi penduduk, memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum dan kenyaman bagi pemiliknya.

Selain itu memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Tingkatkan Kinerja dan Efisiensi Layanan Publik, Pemprov Sumut Akan Terus Lakukan Digitalisasi Berbagai Lini

Next Post

Peduli UMKM, Pemko Medan Diminta Tiru Kota Padang

Next Post
Peduli UMKM, Pemko Medan Diminta Tiru Kota Padang

Peduli UMKM, Pemko Medan Diminta Tiru Kota Padang

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist