#erwin, binjai
Polsek Binjai Timur mengamankan tiga pelaku pencurian tiang besi WiFi milik PT.Telkom Binjai, di Jalan Sukarno-Hatta Km 18,5 Rabu (13/7/2022).
- Telkom yang dikuasakan Suwano Nainggolan, Rabu (13/7) melapor ke Polsek Binjai Timur, LP/ B/60/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur menginformasikan ke pelapor bahwa pihaknya sudah mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian tiang Telkom yang ada di Jl. Soekarno Hatta. Setelah mendengar hal itu, pelapor meluncur langsung ke Jalan Soekarno Hatta Km 18,5 untuk memeriksa tiang tersebut.Ternyata benar tiga) unit tiang sudah hilang. Atas kejadian tersebut, PT. Telkom menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Binjai Timur.
Atas laporan tersebutedangkan Rabu (13/7) sekira pukul 03.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur melaksanakan patroli melintasi kring serse.Kemudian melihat 3 orang yang sedang membawa dua unit tiang Telkom menggunakan becak barang.
Selanjutnya personel mengikuti becak tersebut. Setibanya di Perkebunan Tebu Kelurahan Tunggurono langsung memberhentikan laju becak itu.Namun 2 orang yang berada diatas becak barang langsung melarikan diri. Selanjutnya personel mengamankan 1 (satu) orang pelaku Muammar Rafli dan dibawa ke Mako Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan.Pada saat diwawancarai, pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan mencuri tiang telkom tersebut dari Km 12,5 tepatnya di depan Hotel Toto (Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan). Tersangka juga menjelaskan bahwa sekitar pukul 02.00 wib temannya Tato Angga dan Makner mencuri 3 Unit tiang Telkom di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim kemudian melapor kepada Kapolsek AKP A. Pardede dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu untuk segera melakukan pengembangan dan mencari pelaku pencurian tiang Telkom yang ada di Kelurahan Tunggurono.
Personel selanjutnya melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku,selanjutnya mengamankan pelaku.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 batu,1 Buah gergaji besi, tali tambang, 1 pecahan semen tapak tiang Telkom, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang telkom.,***

