#jaka, asahan
Satreskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis Ketangkasan Game ikan/Game Zone, Selasa 19 Juli 2022 pukul 20.30 wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein S.I.K mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan game ikan / game zone di Asahan. “Tempat penindakan empat lokasi berbeda diantaranya di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman,Jalan Skrap Lingkugan II Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan, Jalan Lumba Lumba Kelurahan Bunut Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan,” kata AKP Mhd Said Husein SIK, Rabu (20/7/2022).
Dari hasil penggerebekan Kasat Reskrim menyebutkan, sebanyak 10 orang diamankan petugas dengan rincian 5 orang bertugas sebagai pemegang Chip atau uang taruhan dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi. “Barang bukti diamankan berupa 7 (tujuh) meja ketangkasan game ikan / game zone, Uang tunai Rp. 6.524.000 (enam juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 6 (enam) buah Chip,” ucap Kasat.
Kasat juga menjelaskan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Asahan. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada petugas tentang maraknya judi ketangkasan game zone di Kabupaten Asahan,” tutup Kasat. ***

