#erwin, binjai
Dua orang kurir narkotika jenis ekstasi yakni WDP (27) warga Desa Paya Krupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan SPT (27) warga Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, Langkat harus berurusan dengan hukum.
Sebelumnya, anggota unit 1 Sat resnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka R karena melakukan transaksi narkotika jenis shabu di jalan Samanhudi Binjai. Saat ini masih diproses di Polres Binjai. Dari pengembangan perkara tersebut, di peroleh informasi bahwa ada seorang laki- laki yang bernama Y sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai. Berbekal informasi tersebut, pada Kamis (18/8) pukul 20.00 WIB., petugas melakukan penyelidikan /undercover buy dengan cara memesan 200 butir pil ekstasi dengan harga yang disepakati Rp. 135.000 per butirnya, dan Y menjanjikan akan menyerahkan pesanan tersebut pada kamis tanggal (18/8)pukul 22.00 WIB di jalan lintas Medan-Banda Aceh Kec. Binjai Kab. Langkat. Pada saat yang telah ditentukan tersebut Y melalui telpon meminta petugas untuk menjemput ekstasi yang dipesan ke jalan lintas Medan-Banda Aceh Kec. Hinai ( tepatnya disebuah SPBU minyak ) dan ditempat tersebut petugas dihampiri oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan mengaku bernama *WDP dan SPT* yang mengaku atas suruhan Y untuk menyerahkan 200 butir pil ekstasi pesanan petugas, dan kedua orang tersebut meminta petugas untuk menyerahkan uang pesanan ekstasi tersebut. Setelah uang pesanan diperlihatkan kepada kedua orang terduga tersebut, lalu terduga WDP memperlihatkan 1 bungkus plastik klip berisikan ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada petugas, dan saat itulah petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terduga tersebut dan menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisikan ekstasi berwarna hijau sebanyak 200 butir pil ekstasi dari terduga WDP. Setelah di interogasi kedua terduga tersebut mereka mengakui mendapatkan upah untuk mengantarkan ekstasi tersebut sebesar RP 700.000,- / 100 butirnya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Y yang tinggal di sekitar Tanjung Pura Kab. Langkat. Namun keberadaan Y belum di dapati hingga belum tertangkap ( DPO ).
Selanjutnya petugas membawa kedua terduga WDP dan SPT berikut BB 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna hijau merk Guci sebanyak 200 butir ( berat bruto 76,56 gram ) dan 2 (dua) unit handphone, ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***

