#erwin, binjai
Satuan Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran ganja sebanyak 3 Kg di Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga Kelurahan Nangka,Kecamatan Binjai Utara Rabu (9/11). Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane SH, MH, untuk menindak tegas para bandar maupun pengguna narkotika mengingat sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa di TKP jalan Sisingamangaraja Gg keluarga kelurahan Nangka kecamatan Binjai utara adanya seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian AKP Irvan Pane, SH memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
Saat itu juga, tim Satuan Narkoba langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP. Tepatnya pada pukul 21.30 wib tim petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga yang mengaku bernama MSP, (29), warga jalan Sisingamangaraja Gg. Keluarga Kel. Nangka Kec Utara dan RS (28) Jln. SM. raja XXV no 18 lk I Kel. Nangka Kec. Binjai utara. Kemudian petugas dapat menemukan/menyita BB 4 (empat) butir pil extasi dan 2 (dua) unit HP dari tangan masing-masing terduga.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga tersebut. Pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis pil ektasy dari terduga FDS (21) yang tinggal di Pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun Kec Sei Bingei kabupaten Langkat.
Malam itu juga tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di pasar II Namuterasi Desa Purwobinangun serta menyita 1 (satu) goni yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus daun ganja kering dan menurut keterangan FDS ganja tersebut di peroleh dari terduga Munte yang berdomisili di Dusun Jati Makmur Kecamatan Binjai, namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak di temukan (DPO).
Sat narkoba polres Binjai dapat mengamanka BB berupa, dari terduga MSP disita 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstacy sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu abu (berat bruto 1,72 gram) serta 1 (satu) unit handpone merk xiomi
Dari terduga RS disita 1 (satu) unit handpone merk vivo, dari terduga FDS disita 6 (enam) bungkus ganja seberat total bruto 3 Kg dan1 (satu) unit hanpone merk samsung.
Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.***.

