Kamis, 23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Lingkungan Hidup

Pergantian Ketua Karang Taruna Sumut Sudah Sesuai Permensos

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 Desember 2022
in Lingkungan Hidup
0

byIniMedanbung.com

5 Desember 2022
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Peraturan Menteri  Sosial Nomor 25 Tahun 2019 merupakan payung hukum tertinggi dalam organisasi Karang Taruna. Karena kedudukannya yang tinggi maka warga Karang Taruna, baik pengurus atau bukan pengurus harus mengacu pada Permensos dalam tata kelola organisasinya.

Menyikapi polemik yang terjadi di tubuh Karang Taruna, para kader-kader Karang Taruna harus mampu menyikapinya dengan sikap jernih dan kepala dingin. “Jangan terpancing dan emosi dengan narasi-narasi kebencian yang diwacanakan,” ujar Kader Karang Taruna Bambang Riyanto saat dimintai tanggapannya, Minggu (4/12/2022).

Kader Karang Taruna yang berproses sejak dari desa ini menilai, anggapan yang mengatakan bahwa gubernur melakukan intervensi adalah keliru. Sebab di dalam Permensos turut diatur apa yang menjadi tanggung jawab gubernur. “Sebagai Pembina Umum Karang Taruna, selain diwajibkan untuk melakukan pembinaan, gubernur juga memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 42,” ujar eks Plt Ketua Karang Taruna Kabupaten Deliserdang dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Delitua ini.

Adapun, tanggung  jawab gubernur itu di antaranya melaksanakan pedoman umum Karang Taruna, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi, mengalokasikan anggaran, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan Karang Taruna. “Jadi jelas selain melakukan pembinaan, gubernur juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terkait kerja-kerja dari Karang Taruna. Kenapa itu dilakukan? Karena gubernur juga yang mengalokasikan anggaran program kerja Karang Taruna,” jelasnya.

Kandidat PhD dari University Sains Malaysia ini memaparkan, bukan hanya tanggung jawab gubernur yang diatur dalam Permensos, namun juga tanggung  jawab Menteri, Bupati/Walikota hingga Kepala Desa selaku Pembina Umum.

Sekaitan dengan adanya Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 memang benar. Namun, seyogyanya ADART tidak bertentangan dengan Pedoman Umum Karang Taruna yakni Permensos No. 25 Tahun 2019.

“Lalu bagaimana jika terjadi pertentangan? Maka acuan dan yang harus dipatuhi adalah tetap aturan yang berada di atasnya, yakni Permensos,” ujarnya.

Dosen USU ini menyatakan, sekalipun ada dinamika yang terjadi, Karang Taruna tetap solid dan tidak terpecah belah.

Otonomi penuh

Sementara di tempat terpisah sesepuh Karang Taruna Sumut H Nasir Harahap menyatakan Karang Taruna memiliki wujud Otonomi penuh di wilayah masing masing. “Jika Karang Taruna Nasional menggugat SK Gubernur Sumut tidak akan berhasil, karena KT Nasional pun sudah keluar dari Permensos,” ujar  Ketua Karang Taruna Sumut massa bakti 1994-1998

Anggota Purna Karang Taruna Nasional dan pernah membawa Karang Taruna Sumut juara nasional dengan tegas mengatakan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tanggal 30 November 2022 sudah tepat. “SK Gubernur Sumut ini sudah kembali ke khittah Karang Taruna,” ujarnya seraya mengucapkan selamat kepada Syamsir Pohan menakodai Karang Taruna Sumut. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Bobby Nasution Apresiasi Kolaborasi Pemko Medan dan Kota Solo di BeKraf

Next Post

Peringati HUT KORPRI ke-51, Afandin Yakin ASN Pemkab Langkat Terus Ikhlas Melayani

Next Post
Peringati HUT KORPRI ke-51, Afandin Yakin ASN Pemkab Langkat Terus Ikhlas Melayani

Peringati HUT KORPRI ke-51, Afandin Yakin ASN Pemkab Langkat Terus Ikhlas Melayani

Berita Terbaru

  • Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    22 Oktober 2025
  • Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    22 Oktober 2025
  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist