Kamis, 23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
6 Desember 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

6 Desember 2022
Residivis Narkoba Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad Simatupang dan Wakapolres Pelabuhan Belawan AKBP Sukarman serta Kasat Narkoba AKP Herikson Manulang saat merilis kasus bandar narkoba , Senin (05/12/2022). Tersangka menyembunyikan sabu sabunya didalam celana dalam.

Hal tersebut untuk mengelabui petugas Satres Nakorba Polres Pelabuhan Belawan saat rumahnya digerebek dikawasan  Jalan Veteran, Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka D (57) merupakam bandar narkona ini merupakanq residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara setahun yang lalu. Kemudian tersangka kembali mengedarkan sabu sabu berķerja sama dengan temannya yang saat ini masih didalam penjara di Tanjung Gusta Medan.

Penangkapan tersangka berkat adanya infoŕmasi dari masyarakat setempat.Masyarakat menginformasikan kepada petugas Sares narkoba Polres Pelabuhan Belalwan.Petugas yang menerima informasi langsung menindak lanjutinya dan berhasil menangkapnya.Hal tersebut disampaikan Paisal Rahmat Simatupang SH.MH saat merelis kasusnya,Senin sore (05/12/2022) diruangan aula Satya  Bhakti Mapolres Pelabuhan Belawan.

Selain itu,petugas Sarnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga memburu temannya warga Percut Sei Tuan yang sering mengantar sabu sabu kepada tersangka.Pria tersebut terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat dan dincam hukuman selama 12 tahun penjara dan bisa mati didalam penjara.Tersangka saat. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tingkatkan Konsumsi Sehat di Sergai Lewat Gemar Ikan

Next Post

RSUD H Bachtiar Djafar Dioperasikan, Bobby: Bantu Sehatkan Masyarakat

Next Post
RSUD H Bachtiar Djafar Dioperasikan, Bobby: Bantu Sehatkan Masyarakat

RSUD H Bachtiar Djafar Dioperasikan, Bobby: Bantu Sehatkan Masyarakat

Berita Terbaru

  • Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

    23 Oktober 2025
  • DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    DPRD Sumut Bantah Rp 3,1 Triliun Dana Pemprovsu “Mangkrak” di Bank

    23 Oktober 2025
  • Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    Bupati Langkat Apresiasi PLN Terangi Warga Lewat Program Light Up The Dream

    23 Oktober 2025
  • Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

    23 Oktober 2025
  • Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Karena Melawan Petugas

    Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Karena Melawan Petugas

    23 Oktober 2025
  • Kota Medan Diguyur Hujan, Medan Belawan Direndam Banjir

    Kota Medan Diguyur Hujan, Medan Belawan Direndam Banjir

    23 Oktober 2025
  • Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    Pemko Medan dan PT. BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    22 Oktober 2025
  • Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    22 Oktober 2025
  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist