#hendrik-rompas, belawan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad Simatupang dan Wakapolres Pelabuhan Belawan AKBP Sukarman serta Kasat Narkoba AKP Herikson Manulang saat merilis kasus bandar narkoba , Senin (05/12/2022). Tersangka menyembunyikan sabu sabunya didalam celana dalam.
Hal tersebut untuk mengelabui petugas Satres Nakorba Polres Pelabuhan Belawan saat rumahnya digerebek dikawasan Jalan Veteran, Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka D (57) merupakam bandar narkona ini merupakanq residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara setahun yang lalu. Kemudian tersangka kembali mengedarkan sabu sabu berķerja sama dengan temannya yang saat ini masih didalam penjara di Tanjung Gusta Medan.
Penangkapan tersangka berkat adanya infoŕmasi dari masyarakat setempat.Masyarakat menginformasikan kepada petugas Sares narkoba Polres Pelabuhan Belalwan.Petugas yang menerima informasi langsung menindak lanjutinya dan berhasil menangkapnya.Hal tersebut disampaikan Paisal Rahmat Simatupang SH.MH saat merelis kasusnya,Senin sore (05/12/2022) diruangan aula Satya Bhakti Mapolres Pelabuhan Belawan.
Selain itu,petugas Sarnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga memburu temannya warga Percut Sei Tuan yang sering mengantar sabu sabu kepada tersangka.Pria tersebut terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat dan dincam hukuman selama 12 tahun penjara dan bisa mati didalam penjara.Tersangka saat. ***