Sabtu, 30 Mei 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Asahan Berhasil Mengamankan 10 Orang Pelaku Persetubuhan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

5 Mei 2023
Polres Asahan Berhasil Mengamankan 10 Orang Pelaku Persetubuhan
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Polres Asahan Berhasil amankan 1 dari 10 tersangka pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawa umur dari 10 mengaku hilaf atas perbuatannya.

Pengakuan itu diucapkan Pelaku BR  saat tanya Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB saat Konferensi Pers di Mapolres Asahan.

Dari keterangan Kapolres Asahan, pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan memiliki peran masing-masing.

“Ada 10 orang tersangka 2 di bawa umur, 8 dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum’at lalu (14/04/2023) ke 2 korban yang masih di bawa umur awalnya di iming-imingi akan di beri uang. Kemudian kedua korban di bawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, ke 2 korban di setubuhi secara bergilir dan pada tanggal (15/04/2023) ke 2 korban kembali diperkosa di sebuah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.

Kapolres Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawa umur.

Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.

Ketua LPPAI Suyono mengapresiasi polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawa umur, mas Yon berharap kedepan kasus yang melibatkan anak di bawa umur dengan cepat terselesaikan.

Hal yang sama di katakan oleh Ketua KPAD Asahan yang di wakilkan oleh wakil ketua Awaluddin. Ia mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka persetubuhan anak di bawa umur seluruh tersangka sudah dapat di tangkap. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Terima Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Bobby: Perlu Edukasi Agar Korban Melapor

Next Post

Bobby Nasution Ajak OJK Perkuat Managemen Keuangan Pelaku UMKM Melalui Digitalisasi

Next Post
Bobby Nasution Ajak OJK Perkuat Managemen Keuangan Pelaku UMKM Melalui Digitalisasi

Bobby Nasution Ajak OJK Perkuat Managemen Keuangan Pelaku UMKM Melalui Digitalisasi

Berita Terbaru

  • Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

    Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan

    28 Mei 2026
  • Bupati Syah Afandin Ajak Warga Maknai Idul Adha dengan Keikhlasan dan Kepedulian

    Bupati Syah Afandin Ajak Warga Maknai Idul Adha dengan Keikhlasan dan Kepedulian

    28 Mei 2026
  • Masjid-Mishola Membludak Dipenuhi Jemaah Sholat Idul Adha di Belawan

    Masjid-Mishola Membludak Dipenuhi Jemaah Sholat Idul Adha di Belawan

    28 Mei 2026
  • Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

    Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

    27 Mei 2026
  • Rico Waas Ingin Pekan KHAS MUI Lebih Bermakna dan Tonjolkan Kuliner Unik

    Rico Waas Ingin Pekan KHAS MUI Lebih Bermakna dan Tonjolkan Kuliner Unik

    27 Mei 2026
  • Rico Waas: Rumah Anak SIGAP di Medan Harus Sukses dan Berkelanjutan

    Rico Waas: Rumah Anak SIGAP di Medan Harus Sukses dan Berkelanjutan

    27 Mei 2026
  • Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Rico Waas Ajak Jajaran Pemko Medan Bekerja Ikhlas dan Penuh Pengorbanan

    Malam Takbiran Iduladha 1447 H, Rico Waas Ajak Jajaran Pemko Medan Bekerja Ikhlas dan Penuh Pengorbanan

    27 Mei 2026
  • Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi

    Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi

    27 Mei 2026
  • Strategis Hijau Kodaeral I Menyulap Laham Menjadi Lumbung Pangan

    Strategis Hijau Kodaeral I Menyulap Laham Menjadi Lumbung Pangan

    27 Mei 2026
  • Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis

    Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis

    27 Mei 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist