Minggu, 19 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Bulan-Bulanan Mutasi “Kejar Tayang” Ala Pemrovsu Bingung Isi SKP

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
31 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

31 Mei 2023
Korban Bulan-Bulanan Mutasi “Kejar Tayang” Ala Pemrovsu Bingung Isi SKP
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Para korban bulan-bulanan mutasi “Kejar Tayang” ala Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa kebingungan untuk mengisi Sasaran Kinerja Pegawai  (SKP).

SKP merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Selain ini yang lebih membingungkan lagi saat ini mereka disuguhi formulir isian. Pada point formulir yang diisi secara online tersebut ada pertanyaan yang menggelikan muncul yaitu tentang apa alasan mereka dimutasi.

Sampai saat ini para  pejabat struktural maupun fungsional eselon III dan IV yang terkena mutasi tak mampu menjawab pertanyaan itu dikarenakan mereka tidak pernah mengusulkan  perpindahan apalagi SK pindah juga tak diberikan yang ada pada mereka hanya SK penyesuaian tunjangan jabatan.

Persoalan mutasi nyang disebut anggota Dewan bagaikan kejar tayang ini sudah bagaikan benang kusut tetapi ironisnya Baperjakat nya yang dikepalai oleh seorang yang memiliki gelar Insinyur dan tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan tampak tenang-tenang saja. Sehingga ada dugaan mutasi yang dilakukan penilaiannya hanya sederhana yaitu dikarenakan antara masalah suka dan tak suka saja.  Disamping itu Inspektorat Provsu, KASN dan Ditjen terkait masih tutup mata.

Walau Kepala BKD Provsu Safruddin mengatakan bahwa semua pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan maupun mutasi pejabat di lingkungan Provsu yang gila-gilaan itu sudah sesuai prosedure dan aturan namun tetap saja aroma tak sedap terus berhembus

Diketahui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dilakukan Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek:a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Pada ketentuan itu juga disebutkan “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD-Sumut Syamsul Qomar yang dikonfirmasi Selasa (30/5) mengatakan bahwa Fraksi Golkar tetap konsisten sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya pada rapat Paripurna Dewan.

Fraksi Golkar menyampaikan sebanyak 15 catatan dan rekomendasi pendapat dari Fraksi Partai Golkar atas Laporan Pansus DPRD Sumut tentang Pembahasan LKPJ Gubsu Tahun Anggaran 2022 :

Salah satu dari 15 rekomendasi tersebut adalah menyoroti   terkait persoalan pengangkatan jabatan ASN yang baru-baru ini menimbulkan permasalahan dan polemik di masyarakat,.

Fraksi Golkar merekomendasikan agar Pemprovsu membenahi data  manajemen ASN yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah dirubah menjadi peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: headHeadline
Previous Post

SMK Batubara Ditelantarkan, Proyek Pembangunan Sekolah SMAN 9 Angkola Mangkrak

Next Post

Wakil Bupati Asahan Ikuti Upacara HUT ke-40 BPKP

Next Post
Wakil Bupati Asahan Ikuti Upacara HUT ke-40 BPKP

Wakil Bupati Asahan Ikuti Upacara HUT ke-40 BPKP

Berita Terbaru

  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    16 April 2026
  • Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    15 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist