Rabu, 22 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Disetujui

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 September 2024
in Politik
0

byIniMedanbung.com

9 September 2024
Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Disetujui
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Persetujuan perubahan produk hukum daerah tersebut berlangsung lewat Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (9/9/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Rapat diawali laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda No 6 tahun 2015 oleh DPRD dan Pemko Medan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pendapatnya dibacakan Margaret MS mendorong Pemko Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.

Katanya, hal ini agar warga Kota Medan mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga, sehingga dengan demikian volume sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) akan berkurang setiap tahunnya.

Selain itu, Pemko Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga – rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu sehingga semakin nyata integrasi antara pengolahan sampah, limbah, dan lingkungan.

“Jika selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat sehingga berubah menjadi uang, seharusnya Pemko Medan harus lebih serius mendorong warganya untuk mengolah sampah menjadi sumber pendapatan,” ujar Margaret.

Menurutnya, jika hal ini dapat  dilaksanakan secara maksimal, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi tinggi akan usaha dan kerja keras Pemko Medan dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan.

Sementara Fraksi Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya Jaya Saputra, mendukung Pemko Medan memberikan sanksi yang tegas dengan menerapkan kembali pasal 57 ayat 1 Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

“Dimana jika ada warga Kota Medan yang membuang sampah di sungai akan didenda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan,” kata Jaya.

Untuk itu, lanjutnya, Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan memasang CCTV di setiap sudut Kota untuk bisa memantau siapa saja warga yang melanggar Perda tersebut.

“Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan terus melakukan sosialisasi terhadap revisi Perda pengelolaan persampahan ini dengan membentuk tim sosialisasi melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih sungai,” tandasnya.***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Penghargaan kepada Para Legenda Olahraga Sumut

Next Post

Diharapkan Pengelolaan Persampahan di Medan Semakin Baik

Next Post
Diharapkan  Pengelolaan Persampahan di Medan Semakin Baik

Diharapkan Pengelolaan Persampahan di Medan Semakin Baik

Berita Terbaru

  • Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    Fraksi Gerindra Klarifikasi Dana Rp3,1 Triliun Mengendap: “Itu Bukan Hanya Milik Pemprov Sumut”

    22 Oktober 2025
  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist