Kamis, 30 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Lingkungan Hidup

Delapan Tahun Menggarap Resapan Air, Menimbulkan Kerugian Negara Mengakibatkan Debit Air di Sibolangit Berkurang

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
22 Oktober 2024
in Lingkungan Hidup
0

byIniMedanbung.com

22 Oktober 2024
Delapan Tahun Menggarap Resapan Air, Menimbulkan Kerugian Negara Mengakibatkan Debit Air di Sibolangit Berkurang
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

delapan tahun menggarap (menguasai) lokasi resapan air Perumda Tirtanadi di Sibolangit dan menimbulkan Kerugian Negara yang mengakibatkan debit air di Sibolangit berkurang, akhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengadu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Hal ini terungkap ketika pengacara  Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH  melakukan konfrensi pers dihadapan wartawan setelah  menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore.

Laporan yang diterima Poldasu dengan Nomor  STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.

“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi  dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,”tegas Muhammad Sa’i Rangkuti.

Lebih lanjut Muhammad Sa’i mengatakan disamping kerugian negara tersebut area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.

Dikatakan Muhammad Sa’i bahwa dia (Mhd Sa’i-red) sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut, ketika dipertanyakan berapa jumlah ukuran area yang “dikuasai” penggarap tersebut Mhd Sa’i mengatakan sekitar 80,1 Hektar.

“Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah Undang – Undang (UU) No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,”kata Muhammad Sa’i Rangkuti.

Untuk itu lanjut Muhammad Sa’i fakta di lapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak – pihak lain yang secara paksa bertentangan dengan hukum menguasai area resapan air yang jika dibiarkan maka akan dikhawatirkan dikemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.

Diuraikan Muhammad Sa’i Rangkuti bahwa sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang berada di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air dibawah pengolah Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997 ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

Dijelaskan Muhammad Sa’i bahwa akibat dari perbuatan terlapor tersebut sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi berkurang. Menurut Muhammad Sa’i bahwa pihak Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor hal ini dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu sehingga  akan ditempuh melalui jalur hukum. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pj. Bupati Langkat Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan, Prinsip LMTI dan Kolaborasi

Next Post

Hari Santri 2024: Rengkuh Masa Depan, Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Next Post
Hari Santri 2024: Rengkuh Masa Depan, Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Hari Santri 2024: Rengkuh Masa Depan, Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Berita Terbaru

  • Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

    Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

    29 April 2026
  • Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

    Dari PSEL hingga BRT, Rico Waas Optimis Dukungan Prananda Surya Paloh Di Pusat Dapat Percepat Proyek Strategis Nasional

    29 April 2026
  • Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

    Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

    29 April 2026
  • Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal: Kini Lebih Nyaman dan Tak Ada Lubang

    Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal: Kini Lebih Nyaman dan Tak Ada Lubang

    29 April 2026
  • Imigrasi Belawan Pelayanan Cepat dan Transparan Bagi Pemohon Pasport

    Imigrasi Belawan Pelayanan Cepat dan Transparan Bagi Pemohon Pasport

    29 April 2026
  • Kasus Tewasnya Muhammad Parel Pradikta Masih Simpang Siur

    Kasus Tewasnya Muhammad Parel Pradikta Masih Simpang Siur

    29 April 2026
  • Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak

    Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak

    28 April 2026
  • Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Tak Campur Tangan, Saya Dukung Bangun Medan

    Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Tak Campur Tangan, Saya Dukung Bangun Medan

    28 April 2026
  • Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025

    Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025

    28 April 2026
  • Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja

    Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja

    28 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist