Rabu, 11 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Dampak Pencopotan Sulaimi dari Jabatan Sekda, Pencairan APBK Aceh Besar 2025 Dinilai Alami Hambatan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
25 Januari 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

25 Januari 2025
Dampak Pencopotan Sulaimi dari Jabatan Sekda, Pencairan APBK Aceh Besar 2025 Dinilai Alami Hambatan
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, jantho –

Pemberhentian Sulaimi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar dinilai berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025. Hal ini tentu saja menjadi perbincangan pejabat Pemkab dan masyarakat di Aceh Besar.

Seperti diketahui, pemberhentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disebut-sebut karena perbedaan pandangan politik pada saat Pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” katanya singkat, Sabtu (25/1/2025).

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut.

“Kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum administrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum administrasi pemerintahan,” paparnya.

Selain itu, kata Erlizar, akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru diketahui Sulaimi secara mendadak last menit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.

“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” tutupnya.

Tuntutan Birokrasi

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menegaskan, mutasi di jajaran Pemkab Besar merupakan tuntutan birokrasi. Hal ini dikatakannya saat acara serah terima jabatan Sekda tersebut di ruang kerja Bupati Aceh Besar, Jumat (17/1/2025) di Kota Jantho.

“Ini benar-benar tuntutan birokasi yang dinamis, diantara makin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan jajaran birokrasi di Aceh Besar. Kita butuh figur yang mampu menjawab harapan masyarakat tersebut,” kata Iswanto dilansir dari laman acehbesarkab.go.id.

Dia juga menekankan, mutasi itu tak ada kaitan dengan hal hal yang di luar konteks kebutuhan dan tuntutan kinerja birokrasi saat ini. Selain itu juga telah menjalani koridor ketentuan yang ada, mulai dari Uji Kompetensi (Ukom), rekomendasi KASN, izin BKN, izin dari Mendagri dan juga Keputusan dari Pj Gubernur Aceh.

“Intinya, semua telah kita lalui, karena itu tuntutan dari regulasi yang ada. Sebagai buah dari keperluan kita mewujudkan birokrasi yang melayani serta tentu saja terciptanya soliditas kolektif di tataran Birokrasi Pemkab Aceh Besar,” tandas Iswanto. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Next Post

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pematang Johar

Next Post
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pematang Johar

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pematang Johar

Berita Terbaru

  • Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

    Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

    11 Februari 2026
  • Mako Polres Pelabuhan Belawan Dua Hari Diunjukrasa Warga

    Mako Polres Pelabuhan Belawan Dua Hari Diunjukrasa Warga

    10 Februari 2026
  • Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Momentum Perbaikan Diri

    Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Momentum Perbaikan Diri

    10 Februari 2026
  • Tarif Pas Masuk ke Gate BNCT Naik Sopir Trado Unjuk Rasa & Blokir Pintu Masuk

    Tarif Pas Masuk ke Gate BNCT Naik Sopir Trado Unjuk Rasa & Blokir Pintu Masuk

    10 Februari 2026
  • Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Manasik Haji Terintegrasi

    Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Manasik Haji Terintegrasi

    10 Februari 2026
  • Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

    Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

    10 Februari 2026
  • Dukung Pawai Obor Ramadan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Kebersamaan Anak Mida

    Dukung Pawai Obor Ramadan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Kebersamaan Anak Mida

    10 Februari 2026
  • Tahun Ini, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara

    Tahun Ini, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara

    10 Februari 2026
  • Janda dan Duda Mengedarkan Sabu di Desa Manunggal Ditangkap Polisi

    Janda dan Duda Mengedarkan Sabu di Desa Manunggal Ditangkap Polisi

    9 Februari 2026
  • Syah Afandin Ajak ASN Fokus 30 Desa Wisata, Serahkan Santunan dan Damkar di Apel Gabungan

    Syah Afandin Ajak ASN Fokus 30 Desa Wisata, Serahkan Santunan dan Damkar di Apel Gabungan

    9 Februari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist