Jumat, 29 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Dampak Pencopotan Sulaimi dari Jabatan Sekda, Pencairan APBK Aceh Besar 2025 Dinilai Alami Hambatan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
25 Januari 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

25 Januari 2025
Dampak Pencopotan Sulaimi dari Jabatan Sekda, Pencairan APBK Aceh Besar 2025 Dinilai Alami Hambatan
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, jantho –

Pemberhentian Sulaimi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar dinilai berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025. Hal ini tentu saja menjadi perbincangan pejabat Pemkab dan masyarakat di Aceh Besar.

Seperti diketahui, pemberhentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disebut-sebut karena perbedaan pandangan politik pada saat Pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” katanya singkat, Sabtu (25/1/2025).

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut.

“Kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum administrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum administrasi pemerintahan,” paparnya.

Selain itu, kata Erlizar, akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru diketahui Sulaimi secara mendadak last menit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.

“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” tutupnya.

Tuntutan Birokrasi

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menegaskan, mutasi di jajaran Pemkab Besar merupakan tuntutan birokrasi. Hal ini dikatakannya saat acara serah terima jabatan Sekda tersebut di ruang kerja Bupati Aceh Besar, Jumat (17/1/2025) di Kota Jantho.

“Ini benar-benar tuntutan birokasi yang dinamis, diantara makin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan jajaran birokrasi di Aceh Besar. Kita butuh figur yang mampu menjawab harapan masyarakat tersebut,” kata Iswanto dilansir dari laman acehbesarkab.go.id.

Dia juga menekankan, mutasi itu tak ada kaitan dengan hal hal yang di luar konteks kebutuhan dan tuntutan kinerja birokrasi saat ini. Selain itu juga telah menjalani koridor ketentuan yang ada, mulai dari Uji Kompetensi (Ukom), rekomendasi KASN, izin BKN, izin dari Mendagri dan juga Keputusan dari Pj Gubernur Aceh.

“Intinya, semua telah kita lalui, karena itu tuntutan dari regulasi yang ada. Sebagai buah dari keperluan kita mewujudkan birokrasi yang melayani serta tentu saja terciptanya soliditas kolektif di tataran Birokrasi Pemkab Aceh Besar,” tandas Iswanto. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Tekong KM Tanthia Sudihira Jati II Hilang Saat Kapal Dihantam Ombak

Next Post

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pematang Johar

Next Post
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pematang Johar

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pematang Johar

Berita Terbaru

  • Buah Sapa Warga Rico Waas di Medan Marelan, Kini Air Jernih Mengalir di Musala Ar Royyan

    Buah Sapa Warga Rico Waas di Medan Marelan, Kini Air Jernih Mengalir di Musala Ar Royyan

    29 Agustus 2025
  • Wakil Wali Kota Medan Sambut Baik Digelarnya Peringatan HUT FKPPI

    Wakil Wali Kota Medan Sambut Baik Digelarnya Peringatan HUT FKPPI

    29 Agustus 2025
  • Hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli, Rico Waas Ajak Masyarakat Jaga Tradisi Melayu

    Hadiri Kenduri Diraja Negeri Deli, Rico Waas Ajak Masyarakat Jaga Tradisi Melayu

    29 Agustus 2025
  • Bentrok Dua Pemuda di Belawan Petugas Diserang

    Bentrok Dua Pemuda di Belawan Petugas Diserang

    29 Agustus 2025
  • Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account

    Perumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account

    29 Agustus 2025
  • Terima Kunker Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Gubernur Bobby Nasution Sebut Sedang Perjuangkan Danau Toba Jadi KEK

    Terima Kunker Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Gubernur Bobby Nasution Sebut Sedang Perjuangkan Danau Toba Jadi KEK

    29 Agustus 2025
  • Dua Gelombang Massa Gelar Aksi di DPRD Sumut

    Dua Gelombang Massa Gelar Aksi di DPRD Sumut

    29 Agustus 2025
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tampung Aspirasi Serikat Pekerja Bahas Kesejahteraan Buruh

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Tampung Aspirasi Serikat Pekerja Bahas Kesejahteraan Buruh

    29 Agustus 2025
  • Kembalikan Kejayaan Sepatu Lokal, Rico Waas Berencana Adakan Sayembara Desain Sepatu

    Kembalikan Kejayaan Sepatu Lokal, Rico Waas Berencana Adakan Sayembara Desain Sepatu

    28 Agustus 2025
  • Rico Waas Ingin Taman Lili Suheri Jadi Tempat Berkumpulnya Anak Muda Medan

    Rico Waas Ingin Taman Lili Suheri Jadi Tempat Berkumpulnya Anak Muda Medan

    28 Agustus 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist