Selasa, 23 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Umumkan Penetapan Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 Februari 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

10 Februari 2025
DPRD Umumkan Penetapan Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Haharap sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung Senin (10/2/2025) di gedung dewan itu dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, segenap anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, juga Rico Waas dan Zakiyuddin.

Ditemui usai mengikuti rapat paripurna itu, Rico Waas didampingi Zakiyuddin mengucapkan terima kasih KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri karena proses pilkada di ibu kota Sumut ini telah berjalan dengan baik.

“Juga kepada DPRD Medan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna yang mengumumkan kami sebagai pemenang Pilkada Medan,” ucap Rico didampingi didampingi Zaki.

Rico mengatakan, saat ini mereka melakukan berbagai persiapan untuk pelantikan pada 20 Februari mendatang di Jakarta. Menyangkut retreat di Magelang, Rico mengatakan kegiatan itu amat penting, salah satunya untuk menguatkan sinergitas pemerintah pusat dengan daerah.

Menyinggung soal efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat, Rico mengatakan tentu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Kita harus detail, budgeting-budgeting harus betul-betul dilihat agar tidak menjadi permasalahan di masa mendatang.”

Dalam Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Pilkada Serentak 2024, pimpinan rapat Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan paripurna ini berlandaskan pada Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 perihal Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024. Aturan ini menyebutkan, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Bahwa KPU Kota Medan telah menerbitkan keputusan nomor 8 tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan Tahun 2024, dan ini menjadi dasar DPRD Kota Medan mengumumkan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” sebut Ketua DPRD Medan dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan itu.

Dalam rapat itu, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah pun membacakan Keputusan KPU Medan tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan Tahun 2024. Mutia menyampaikan, pasangan Rico Triputra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap dengan nomor urut 1, menjadi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih dengan perolehan suara 297.498 (49,28) persen.

Sebelumnya, DPRD Medan juga menggelar Rapat Paripurnama Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025. Dalam rapat itu Ketua DPRD Medan mengatakan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) huruf (a), menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. dan pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (2) huruf (a), diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sehubungan dengan telah dilaluinya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan sudah ditetapkannya pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 oleh KPU Medan, lanjutnya, maka pada rapat paripurna itu mengusulakan pemberhentian Bobby Nasution dan H. Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa sebagai Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Medan medan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman yang telah memimpin dengan baik, berkolaborasi dengan DPRD mensinergikan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar seraya berharap semua prestasi yang diraih memotivasi Kota Medan untuk lebih baik, maju dan sejahtera pada masa mendatang.

Rapat paripurna ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025, dan Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Dengan telah dilaksanakannya penandatangan Berita Acara Berita Acara Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025, selanjutnya usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubsu sebagai wakil pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu juga dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubsu sebagai wakil pemerintah pusat untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

Next Post

Modesta Marpaung Terpilih Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kota Medan

Next Post
Modesta Marpaung Terpilih Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kota Medan

Modesta Marpaung Terpilih Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kota Medan

Berita Terbaru

  • Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    23 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    23 Desember 2025
  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    19 Desember 2025
  • Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    18 Desember 2025
  • Safari Asar di Masjid Al-Hidayah, Rico Waas Tekankan Peran Keluarga dan Masjid Bangun Kota Medan

    Safari Asar di Masjid Al-Hidayah, Rico Waas Tekankan Peran Keluarga dan Masjid Bangun Kota Medan

    18 Desember 2025
  • DPRD Kota Medan Galang Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPRD Kota Medan Galang Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    17 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist