Senin, 20 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Plt Ketua PWI Sumut: HCB Tak Berhak Atasnamakan PWI *Sanksi Via Rilis

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
28 Februari 2025
in Medan
0

byIniMedanbung.com

28 Februari 2025
Plt Ketua PWI Sumut: HCB Tak Berhak Atasnamakan PWI *Sanksi Via Rilis
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, Austin Tumengkol, memberi tanggapan atas sanksi yang dikenakan kepadanya, Ahmad Rivai Parinduri, dan Muhammad Syahrir oleh PWI Pusat, Kamis (27/2/2025).

Dalam surat keputusan No 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun (HCB) mengatasnamakan PWI Pusat, disebutkan Austin Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan M Syahrir dikenakan sanksi pemberhentian penuh terhitung 17 Februari 2025.

Menurut Austin, sanksi yang diberikan kepadanya dan Rivai selaku Plt Sekretaris PWI Sumut masa bakti 2021-2026 tidak berlaku. Pasalnya, HCB sudah bukan anggota PWI dan Ketum PWI Pusat terhitung 16 Juli 2024. Apalagi, pemberitahuan sanksi tersebut disebarluaskan melalui rilis dan tidak menyerahkan surat kepada yang bersangkutan.

Dikatakan, pemecatan Sdr M Syahrir yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut juga tidak mendasar. Diketahui, Syahrir menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru karena mengikuti Rapat Koordinasi DK-DKP PWI se Indonesia. Ditambah lagi, pemecatan tiga anggota PWI Sumut tidak disertai rekomendasi DK PWI Pusat.

“Sepertinya proses pengajuan dan pemberian sanksi kurang dipahami pengurus PWI Sumut lainnya. Pengumuman sanksi kepada saya dan dua rekan lainnya pun lewat rilis, lebih dulu diberitahukan kepada pengurus dan para ketua di kabupaten/kota. Prosedur administrasinya gmana?” tanya Austin.

“Bedanya dengan kami, SK Pemberhentian Farianda dan Hamonangan dikirim dulu kepada yang bersangkutan, baru kami beri pernyataan. Dalam SK itu juga tertera pemberhentian hasil konsultasi dan komunikasi dengan Pengurus Harian, Dewan Penasihat, dan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Sebaliknya, sanksi kami diputuskan HCB yang justru sudah dipecat,” papar Austin lagi.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Bang Hendry Bangun sudah dicabut keanggotaannya dari PWI dan tidak menjabat ketua umum lagi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat No 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Sdr Hendry Ch Bangun,” katanya, Kamis (27/2/2025).

SK yang ditandatangani Sasongko Tedjo selaku Ketua DK PWI Pusat dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari di Jakarta pada 16 Juli 2024 itu memberi rekomendasi kepada PWI Jaya untuk pemberhentian Hendry. PWI Jaya pun menindaklanjuti rekomendasi DK PWI Pusat dengan mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun (no KTA 09.00.2174.87) karena terkena sanksi pemberhentian penuh.

“Jadi jelas bahwa pemberian sanksi harus disertai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan Provinsi. Dalam surat pengajuan sanksi kepada PWI Pusat, Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean tidak menyertai rekomendasi DK Provinsi. Kan itu diatur dalam PD/PRT kita,” sebut Austin tegas.

Tak hanya itu, Austin juga menegaskan bahwa Farianda dan Hamonangan sudah diberhentikan dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sumut per 11 Februari 2025 berdasarkan SK PWI Pusat No 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.

“Dengan sendirinya, sanksi yang dikenakan kepada saya dan Rivai tidak berlaku alias ilegal. Hingga detik ini, suratnya pun belum diserahkan kepada kami. Padahal katanya surat ditandatangani 17 Februari lalu, sedangkan ini tanggal 27 Februari. Miris melihat kawan-kawan pengurus PWI Sumut lainnya seperti kurang paham berorganisasi,” ujarnya.

“Mereka (Farianda dan pengurus-red) berkoar loyal dukung HCB. Kan, HCB sudah dipecat. Jadi, rasanya aneh orang yang sudah dipecat bisa memecat orang lain dan menandatangani surat keputusan. Lalu, orang yang sudah diberhentikan masih bisa memimpin rapat dan mengirim pengajuan sanksi ke pusat tanpa rekomendasi Dewan Kehormatan. Baiknya orang-orang itu baca dan pahami dulu PD/PRT. Jangan asal koar aja!” pungkas Austin mengakhiri. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pastikan Masyarakat Dapat Pelayanan Baik, Wakil Wali Kota Medan Tinjau Puskesmas Sentosa Baru

Next Post

Dipimpin Presiden Prabowo, Rico Waas-Zakiyuddin Ikuti Upacara Parade Senja dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Next Post
Dipimpin Presiden Prabowo, Rico Waas-Zakiyuddin Ikuti Upacara Parade Senja dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Dipimpin Presiden Prabowo, Rico Waas-Zakiyuddin Ikuti Upacara Parade Senja dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Berita Terbaru

  • Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    20 April 2026
  • Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    19 April 2026
  • Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    19 April 2026
  • Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    19 April 2026
  • Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    19 April 2026
  • Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    18 April 2026
  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist