#hendrik-rompas, belawan –
Ratusan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli memblokir Jalan Alumunium 1, Rabu kemaren (09/07/2025), dengan cara meletakkan puluhan ban bekas pada jalur utama keluar masuk, serta membentangkan sejumlah spanduk dan poster.
Tindakan penghadangan tersebut dilakukan warga yang telah puluhan tahun menetap di daerah tersebut, terkait adanya rencana pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi pengosongan lahan yang mereka tempati.
Menurut warga melalui kuasa hukum mereka, Irwansyah Gultom SH dan Ariansyah Putra SH, meminta pihak PN Medan untuk menunda rencana eksukusi pengosongan lahan, karena warga Lingkungan 16, 17 dan 20, bukan merupakan para pihak yang berperkara, dan memiliki surat tanah yang sah, dan telah puluhan tahun menetap di daerah tersebut.Disebutkan, sehubungan dengan adanya rencana eksekusi pengosongan lahan tersebut, warga akan tetap melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak mereka.
Hingga pukul 10.30 WIB, tidak terlihat adanya parat keamanan berada di lokasi kejadian, dan pihak PN Medan juga belum datang untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan di Lingkungan 16, 17 dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, tersebut, sedangkan ratusan warga masih bertahan melakukan pemblokiran jalan.***