Minggu, 28 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Mendirikan Tembok di Mabar, PT KIM Harus Miliki Izin PBG dan Membuka Akses Jalan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
16 Juli 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

16 Juli 2025
Mendirikan Tembok di Mabar, PT KIM Harus Miliki Izin PBG dan Membuka Akses Jalan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan peninjauan penembokan yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM)
di Jalan Mangaan 7 Gang Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Rabu (16/7/2025).

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy.

Turut hadir mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling.

Beberapa warga saat itu memprotes adanya pembangunan tembok tersebut karena membuat akses warga kesulitan untuk keluar.

Untuk saat ini hanya ada sekitar 10 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok. Akhirnya warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya.

Dihadapan para wakil rakyat, pembangunan tembok tersebut dimulai pada bulan September 2024.

” Kami sempat saat itu protes, tapi tetap saja tidak bisa.Sekarang kami buat tangga darurat dari kayu agar bisa keluar.Karena untuk akses keluar hanya ke Gg Tembusan saja ,” keluh warga.

Namun, tak ingin berpolemik panjang atas persoalan tersebut pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak PT. Kawasan Industri Medan (KIM).

Menurut, Direktur PT KIM Daly Mulyana bahwa lahan yang diprotes oleh warga merupakan lahan sah miliknya.

” Jadi, lahan yang ditempat warga merupakan lahan milik PT KIM, didalam peta merupakan area lahan 06.Dan lahan inilah diajukan gugatan di pengadilan oleh
Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), bukan warga.Dan beberapa warga sudah bersedia pindah karena tidak memiliki dasar surat apa pun ,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pendirian tembok tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang sudah diketahui pihak aparat penegak hukum.

Walau pun beberapa warga tetap memprotes adanya tembok, tapi pihak Komisi 4 DPRD Medan hanya berharap agar warga tetap mematuhi koridor hukum yang ada.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri seusai pertemuan mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan, tapi PT KIM tetap mematuhi aturan dalam hal ini persoalan
izin Pendiriam Bangunan Gedung (PBG) wajib ada.

” Ya, kita tidak bisa saling menyalahkan disini.Tapi, yang kita sayangkan PT KIM membuat kebenaran sendiri karena membangun tembok.Dari sisi aturan ini tidak boleh, tetap harus ada PBG ,” katanya.

Dikatakan, politisi PKB trrsebut untuk pendirian sebuah tembok bukan serta merta harus ada sebuah bangunan.

” PT KIM harus paham sebuah aturan juga, tembok yang dibangun bukan serta merta harus ada bangunan ini salah.Dan lihat tembok yang dibangun sepanjang 6 meter, maka PT KIM harus membayar retribusi PBG juga ,” katanya.

Segera Bangun Akse Jalan

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bahwa PT KIM harus ada memiliki PBG.

” Untuk penjelasan tanah yang dinyatakan sebagai milik PT KIM yang mendapat protes warga karena masuk ranah pengadilan sudah kita dengar secara langsung.Tapi, tetap tembok itu harus wajib ada PBG ,” kata Paul.

Namun, politisi PDI Perjuangan itu berharap agar PT KIM memiliki solusi dengan membuka akses bagi warga.

” Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kami patut hargai.Tapi, kebijakan secara nurani juga diperlukan kami minta PT KIM memberikan akses keluar masuk ,” kata Paul.

” Miris sekali kita melihat tidak ada akses diberikan kepada warga.Janganlah ingin menang sepihak saja, berikan saja akses kepada warga karena mereka sangat kesulitan melakukan aktifitas baik dalam kegiatan sehari-hari.Jadi, jangan kurung mereka ( warga), PT KIM pakailah nurani ,” pungkasnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang Melahirkan Atlet Muda Berprestasi

Next Post

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah, Disepakati Penggunaan Sekolah Bersama dan Proses Belajar Mulai Senin Depan

Next Post
Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah, Disepakati Penggunaan Sekolah Bersama dan Proses Belajar Mulai Senin Depan

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah, Disepakati Penggunaan Sekolah Bersama dan Proses Belajar Mulai Senin Depan

Berita Terbaru

  • Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    27 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist