#japs, Medan.
Munculnya judul DANA ASPIRASI yang dicetak menggunakan huruf besar yang tersebar pada lembaran bahan Rapat Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Tata Ruang (SDACKTR) bersama Komisi D DPRD Sumut, terus mengundang rasa ingin tahu Masyarakat dan berbagai pihak erkait kebenaran program tersebut, sampai seruan agar aparat penegak hukum dan lembaga KPK RI melakukan penyelidikan atas munculnya program ini terus bergulir.
Bahkan, sampai berita ini diterbitkan, hasil konfirmasi inimedanbung.com kepada Ketua Komisi D, Anwar Sani Tarigan, dengan nomor ponselnya 08136205xxxx, tetap tidak berbalas.
Heboh soal DANA ASPIRASI sebesar 60 milyar rupiah pada Dinas SDACKTR dalam pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 sejak sepekan ini, telah melahirkan multi tafsir dari berbagai pihak. Ada yang menyebutnya, anggaran tersebut disiapkan untuk menjadi ‘mainan’ atau ‘bancakan’ para pimpinan dan anggota dewan yang ‘bersekongkol’ dengan oknum Kadis terkait.
Menyikapi banyaknya tafsir terhadap DANA ASPIRASI 60 M tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga menerangkan, Dana Aspirasi tersebut merupakan dana yang diperuntukkan untuk merespon usulan atau pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang melakukan reses dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Saya berharap tidak disalah-artikan. Dana Aspirasi ini merupakan anggaran yang disiapkan untuk merespon pokok-pokok pikiran dari anggota legislatif. Ya, kami sebagai anggota dewan hanya menyarankan saja, tetap pemerintah yang akan melaksanakannya,” urai Edi Susanto, yang dihubungi inimedanbung.com via jaringan seluler, Minggu, 29/11/2020 lalu.
Edi juga membantah kalau Dana Aspirasi tersebut dijadikan ajang ‘mainan’ atau ‘bancakan’ bagi anggota dewan.
“Dana Aspirasi ini nantinya akan disalurkan sesuai pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD Sumatera Utara. Kalau dibilang rentan dikorupsi, kami juga mempersilahkan lembaga KPK untuk ikut dalam pengawasan penyaluran dana tersebut,” urai Edi.
Di tempat terpisah salah satu tokoh pemuda asal kota Medan, Selasa 1/12/202, Taufik, memberikan tanggapannya bahwa cara penulisan DANA ASPIRASI sebesar 60 M yang terkesan mencolok dibandingkan dengan judul program lainnya pada lembaran yang berjudul PAGU INDIKATIF ANGGARAN BELANJA DINAS SDACKTR TAHUN ANGGARAN 2021 (seperti gambar judul -red) membuat kita menduga ada motif gratifikasi dari pihak Dinas, dimana proses rapat-rapat itu berlangsung cepat saat menjelang pengesahan atau pengambilan keputusan terhadap APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
“Ya kita rasa pantas judul DANA ASPIRASI 60 M ini menimbulkan multi tafsir sebab program itu tanpa diikuti penjelasan lainnya, apalagi muncul secara gelondongan juga hitungan hari yang singkat sebelum mengesahkan APBD,” kata Taufik mengakhiri. (*)


