#jack, medan –
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), HM Subandi, menegaskan bahwa pihaknya siap apabila ke depan dilakukan evaluasi atau revisi terhadap tunjangan penghasilan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan. Pernyataan ini muncul di tengah wacana publik mengenai penyesuaian fasilitas yang diterima wakil rakyat di Sumut.
Subandi, anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa besaran tunjangan bukanlah sesuatu yang ditentukan secara sepihak oleh anggota DPRD. “Penetapan tunjangan mengikuti petunjuk teknis yang ada dan ditentukan oleh tim appraisal. Misalnya, rumah pimpinan DPRD disetarakan dengan rumah gubernur, wakil pimpinan DPRD setara wakil gubernur, dan anggota dewan setara dengan Sekda Provinsi,” jelas Subandi.
Menurutnya, tim appraisal bertugas menghitung nilai sewa rumah yang layak di pusat kota sebagai acuan pemberian tunjangan. Setelah proses itu selesai, barulah pemerintah menetapkan angka tunjangan untuk diberikan kepada anggota dewan. Dengan mekanisme ini, kata Subandi, transparansi dan keadilan dapat terjaga.
Selain itu, Subandi menegaskan bahwa tunjangan rumah anggota DPRD Sumut sebesar Rp40 juta per bulan tidak hanya untuk sewa rumah, tetapi juga mencakup seluruh kebutuhan kediaman anggota dewan selama menjalankan tugas di Medan. “Ini bagian dari dukungan agar anggota dewan bisa fokus melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sikap terbuka serupa juga disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut, Fajri Akbar dari Fraksi Demokrat. Menurut Fajri, tunjangan rumah bagi anggota dewan adalah sesuatu yang wajar, mengingat mereka berasal dari 33 kabupaten/kota di Sumut dan membutuhkan tempat tinggal representatif selama bertugas di ibu kota provinsi.
“Kalau memang diperlukan revisi terkait besarannya, kami tidak masalah. Yang penting ada perhitungan objektif dari tim appraisal, kemudian hasilnya diajukan ke Kemendagri untuk persetujuan. Transparansi dan prosedur yang jelas harus dijaga agar masyarakat paham,” jelas Fajri.
Pernyataan kedua legislator ini menunjukkan bahwa DPRD Sumut memiliki sikap terbuka terhadap evaluasi tunjangan. Mereka menekankan bahwa penyesuaian harus dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan perhitungan yang objektif, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, sikap DPRD Sumut ini menjadi contoh bagaimana pejabat publik dapat menanggapi isu yang sensitif dengan cara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, wacana terkait tunjangan anggota dewan tidak sekadar kontroversi, tetapi bisa menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Menurut penelusuran wartawan, pendapatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara ternyata tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan dilengkapi dengan berbagai tunjangan dan fasilitas. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas Pimpinan serta Anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD menerima uang representasi setiap bulan. Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur sebesar Rp3 juta, Wakil Ketua Rp2,4 juta, dan anggota Rp2,25 juta. Selain itu, mereka memperoleh tunjangan keluarga dan beras dengan besaran yang disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap bulan, para legislator juga menerima uang paket sebesar 10 persen dari uang representasi. Artinya, Ketua DPRD mendapat Rp300 ribu, Wakil Ketua Rp240 ribu, dan anggota Rp225 ribu. Ditambah lagi dengan tunjangan jabatan yang nilainya mencapai 145 persen dari uang representasi, yakni Rp4,35 juta untuk Ketua, Rp3,48 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp3,26 juta untuk anggota.
Tidak hanya itu, mereka juga memperoleh tunjangan alat kelengkapan dewan sesuai posisi dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, hingga Badan Kehormatan. Besarannya berkisar Rp130 ribu hingga Rp326 ribu per bulan. Sementara untuk keanggotaan di Panitia Khusus (Pansus), tunjangan berlaku dengan besaran yang sama.
Lebih signifikan adalah tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Masing-masing diberikan sebesar Rp21 juta. Tunjangan komunikasi diberikan setiap bulan, sementara tunjangan reses diterima setiap kali anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses.
Selain pendapatan rutin, pimpinan dan anggota DPRD juga dijamin dengan tunjangan kesejahteraan, seperti jaminan kesehatan melalui BPJS, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, serta atribut emas. Ketua dan Wakil Ketua DPRD bahkan difasilitasi rumah negara dan kendaraan dinas. Jika fasilitas itu belum tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Besarannya pun fantastis, yakni Rp60 juta untuk Ketua, Rp51 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp40 juta untuk anggota sebagai tunjangan rumah, serta Rp22,66 juta untuk pimpinan dan Rp19,58 juta untuk anggota sebagai tunjangan transportasi.
Sebagai bentuk apresiasi, anggota dewan juga memperoleh uang jasa pengabdian setelah menyelesaikan masa jabatan atau jika meninggal dunia. Besarannya bervariasi sesuai lama masa bakti, mulai Rp2,25 juta hingga Rp18 juta, dan diberikan kepada ahli waris apabila anggota meninggal dunia.
Dengan berbagai komponen penghasilan tersebut, total pendapatan seorang anggota DPRD Sumut bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, terutama jika dihitung bersama tunjangan komunikasi dan tunjangan perumahan.
Hasil penelusuran wartawan dari LKPP SIRUP Sumut bagian Sekretariat DPRD Sumut, sudah dianggarkan sebanyak Rp.119.037.642.480 untuk gaji dan tunjangan 100 anggota DPRD Sumut. ***


