Minggu, 1 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
30 Januari 2026
in Ekonomi & Bisnis
0

byIniMedanbung.com

30 Januari 2026
Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didesak untuk membatalkan lelang Even Organizer (EO) kegiatan Gebyar Pajak Sumatera Utara yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kegiatan tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat.

Aktivis anti korupsi di Medan, Andi Nasution, menilai alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu patut dipertanyakan urgensinya.

“Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan empat kali sepanjang 2026 dan berpusat di Aula Kantor Bapenda Sumut. Pertanyaannya, apakah kegiatan seremonial di satu lokasi ini benar-benar efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak di 33 kabupaten/kota?” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, Bapenda Sumut perlu memberikan penjelasan yang rasional dan berbasis data terkait efektivitas kegiatan tersebut dalam mendongkrak kepatuhan pembayaran PKB.

Selain soal urgensi, Andi juga menyoroti persyaratan lelang yang dinilainya janggal dan berpotensi diskriminatif. Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah kewajiban penyedia memiliki pengalaman hingga 85 kontrak pekerjaan dalam satu tahun terakhir. Bahkan, bagi penyedia yang tergabung dalam kelompok atau grup usaha, pengalaman yang dipersyaratkan mencapai 859 kontrak dalam kurun tiga tahun.

“Persyaratan seperti ini sangat sulit dipenuhi penyedia jasa secara wajar. Jika memang ada yang memenuhi, harus dilakukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak dan kebenaran pengalaman tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyinggung minimnya peserta lelang yang mengajukan penawaran. Dari 29 penyedia yang mendaftar, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran. Salah satunya, kata Andi, belum pernah tercatat sebagai pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Bahkan berdasarkan penelusuran daring, perusahaan tersebut justru terindikasi bergerak dalam transaksi kayu bulat. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar mantan Sekretaris Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut ini.

Atas dasar itu, Andi menengarai lelang tersebut berpotensi hanya menjadi modus untuk menghabiskan anggaran negara demi kepentingan tertentu. Ia juga mengingatkan kondisi keuangan daerah yang tengah dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana.

“Pemprov Sumut masih membutuhkan anggaran lebih dari Rp1,1 triliun untuk perbaikan infrastruktur pascabanjir dan longsor akhir 2025 lalu. Luka korban bencana belum sembuh, mengapa justru ada kegiatan yang terkesan hura-hura?” katanya.

Selain mendesak pembatalan lelang, Andi meminta Gubernur Bobby mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor dan Sekretaris Rudi Hadian Siregar beserta pejabat terkait yang bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala dan Sekretaris Bapenda Sumut, Ardan Noor Hasibuan dan Rudi Siregar masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

Next Post

Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

Next Post
Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

Berita Terbaru

  • 41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

    41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

    31 Januari 2026
  • Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    31 Januari 2026
  • Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    30 Januari 2026
  • Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    30 Januari 2026
  • Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

    Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

    30 Januari 2026
  • Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

    Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

    30 Januari 2026
  • Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    30 Januari 2026
  • Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    29 Januari 2026
  • Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    29 Januari 2026
  • Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    27 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist