#hendrik-rompas, belawan
Ardan Hutapea (28) terpaksa mendekam di Sel Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan perampokan, terhadap salah seorang pemuda yang berpacaran Minggu (13/12/2020). Pemuda warga Jalan Yong Panah Hijau Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap atas perampokan handphone milik Tahrir Simatupang, warga Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Tersangka diringkus petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Minggu (13/12/ 2020) pukul 02.00 WIB, di Jalan Pelabuhan Raya Belawan Road IV Gabion Kelurahan Bagan Deli.
Tersangka merampok terjadi Sabtu (14/11/2020) pukul 21.00 WIB, ketika korban pergi ke Jalan Pelabuhan Raya Belawan Ringkai Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan berboncengan dengan teman wanitanya mengendarai sepeda motor dengan,Cici Ramadila dengan tujuan hendak mencari teman mereka.
Kemudian saat korban berjalan mengarah pulang tiba-tiba seorang tersangka keluar dari semak rerumputan di pinggir jalan membawa pisau menghadang sepeda motor korban dan mengancam menggorok leher korban.
Pelaku meminta barang-barang milik korban.Kemudian pelaku mengambil 1 unit Handphone merek OPPO type A5S milik korban yang dia letakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor nya.
Setelah mengambil HP korban pelaku pergi meninggalkan korban dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian dengan jumlah nominal sebesar Rp. 2.500.000,- dan korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka,Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek memerintahkan Unit Resum yang dipimpin kanit Resum Ipda Herikson Siahaan untuk meringkus tersangka dan selanjutnya tersangka di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya memeras dan mengambil handphone merk Oppo A5S warna biru milik korban.Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dgn ancamam hukuman 12 Tahun Penjara. ***

