#jack, medan –
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, menyoroti dugaan adanya pemberian izin aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut bersikap transparan serta memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Zeira menyusul berkembangnya dugaan dari sejumlah pengamat mengenai adanya izin yang diterbitkan untuk melancarkan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan apakah izin itu diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kalau soal perizinan itu sudah tegas aturannya. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilakukan tindakan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” kata Zeira saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan izin secara sembarangan, terlebih terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Saya mendorong Dinas Perizinan, baik di tingkat kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar jangan sembarangan memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan. Semua proses harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Menurut Zeira, mekanisme penerbitan izin pertambangan telah diatur secara jelas dalam regulasi. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya oknum yang menerbitkan izin di luar prosedur atau menyalahgunakan kewenangannya, maka tindakan tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Undang-undang sudah mengatur semuanya. Kalau ada oknum yang bermain dan melakukan sesuatu di luar prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang, tentu itu merupakan pelanggaran. Semua pihak harus patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Setersebut menambahkan bahwa setiap izin pertambangan harus melalui berbagai tahapan dan kajian teknis, termasuk menyangkut dampak lingkungan, keberadaan kawasan hutan, serta persyaratan administratif lainnya.
“Persoalan dampak lingkungan, kawasan hutan, dan seluruh aspek teknis lainnya harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada proses yang menyimpang dari aturan. Apabila ada yang keluar dari ketentuan tersebut, itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak,” katanya.
Zeira juga menegaskan bahwa apabila aktivitas pertambangan di Batang Toru nantinya terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan atau menutup aktivitas tersebut.
Ia berharap polemik mengenai dugaan izin pertambangan di Batang Toru segera dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Perizinan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dalam proses penerbitan izin merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai hukum, serta tetap mengutamakan kelestarian lingkungan. ***


