#jack, medan –
Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Medan, Hasyim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki keberadaan batang-batang pohon yang ditebang dalam pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan.
Menurut Hasyim, meskipun proyek BRT merupakan proyek strategis nasional yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana proyek maupun kontraktor tetap memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara terbuka ke mana batang pohon hasil penebangan tersebut dibawa dan bagaimana pengelolaannya.
“Pohon-pohon yang ditebang di sepanjang jalan itu harus ada pertanggungjawabannya. Walaupun ini proyek nasional dari kementerian, pelaksana proyek maupun kontraktornya tetap harus bertanggung jawab kepada daerah. Mereka harus melaporkan pohon-pohon itu dikemanakan, apakah dijual, dimusnahkan, atau dimanfaatkan untuk hal lain. Semua harus dijelaskan secara transparan, tidak boleh ada yang ditutupi,” kata Hasyim saat memberikan keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan bahwa pohon-pohon yang berada di pembatas jalan merupakan bagian dari aset negara. Karena itu, proses penebangan maupun pengelolaan hasilnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Hasyim menjelaskan, pada kondisi normal, penebangan pohon di sepanjang jalan harus melalui mekanisme perizinan yang jelas. Oleh sebab itu, meski dilakukan untuk mendukung pembangunan proyek nasional, seluruh proses tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Batang pohon itu juga merupakan aset negara. Biasanya kalau pohon di sepanjang jalan mau ditebang harus ada izin, tidak boleh sembarangan. Karena ini proyek nasional untuk BRT, ya silakan dilaksanakan, tetapi pengelolaan hasil penebangannya harus transparan. Masyarakat berhak tahu batang pohon itu dibawa ke mana,” ujarnya.
Politisi PDIP tersebut menilai sudah saatnya APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan hasil penebangan pohon tersebut.
“Saya pikir sudah waktunya APH menyelidiki persoalan ini. Walaupun proyek nasional, tetap ada penanggung jawabnya, baik pimpinan proyek maupun kontraktornya. Harus diinvestigasi oleh kepolisian ataupun kejaksaan supaya terang-benderang, apakah ada permainan, penggelapan, atau penyimpangan terhadap batang-batang pohon yang ditebang itu. Semua harus jelas,” tegasnya
Selain meminta penyelidikan, Hasyim juga menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan setelah proyek berlangsung. Ia meminta agar pohon-pohon yang telah ditebang segera diganti melalui program penanaman kembali di sepanjang jalur BRT.
“Pohon yang sudah ditebang harus ditanam kembali. Jangan dibiarkan begitu saja. Penghijauan di sepanjang jalur proyek harus segera dilakukan agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Hasyim mengungkapkan bahwa Komisi D DPRD Sumut telah menyampaikan persoalan tersebut dalam pertemuan dengan Kementerian Perhubungan. Dalam pertemuan itu, DPRD tidak hanya mendesak agar proyek BRT diselesaikan tepat waktu, tetapi juga meminta seluruh aspek pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan.
“Kami sudah menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan agar proyek ini selesai tepat waktu. Selain itu, tanah hasil galian juga harus jelas dibawa ke mana atau dimanfaatkan untuk apa. Begitu juga dengan penghijauan kembali, harus segera dilakukan. Semua itu sudah kami sampaikan saat pertemuan dengan kementerian,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat, pelaksana proyek, serta kontraktor dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan batang pohon hasil penebangan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Hasyim menegaskan, penyelidikan oleh APH diperlukan bukan untuk menghambat pembangunan proyek nasional, melainkan memastikan seluruh aset negara dikelola sesuai ketentuan hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ***

