#jack, medan –
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pantur Banjarnahor, angkat bucara terkait oknum anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Dhody Tahir, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak Polda Sumut.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum ada menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait ditahannya Dhody Tahir atas kasus pemalsuan surat di Kabupaten Deli Serdang.
“Hingga kini kita belum ada menerima surat resmi dari Polda Sumut,” ujarnya kepada kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Ia mengatakan, peristiwa yang dialami oleh Dhody Tahir tentunya menjadi atensi BKD DPRD Sumut. Ia turut mengimbau kepada seluruh anggota dewan agar dapat mematuhi tata tertib dan etika para anggota dewan.
“Untuk seluruh anggota DPRD Sumut harus meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari potensi yang melanggar hukum, begitu juga untuk mematuhi tata tertib,” tegasnya.
Di sisi lain ia menegaskan bahwa BKD DPRD Sumut hanya memiliki peran sebatas menjaga dan menerapkan kode etik terhadap seluruh anggota legislatif.
“Kami di internal berperan sebagai menjaga kode etik, apa yang terjadi saat ini kita sangat menghargai proses hukum, ke depan seluruh anggota DPRD Sumut harus mampu menjaga citra dan nama baik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Il Harta Benda (Harda)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Dhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Polda Sumut mengatakan, penahan terhadap Dhody Thahir dilakukan terhitung per hari ini. Penahan tersebut dilakukan penyelidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Dari informasi yang dihimpun, anggota DPRD Sumut itu dilaporkan Gazali Iskandar pada tahun 2023 lalu. Setelah beberapa tahun berlalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/ tertanggal 21 Agustus 2026 lalu. ***

