#jack, medan –
Maraknya penyewaan unit secara harian hingga per jam di Apartemen Podomoro City Deli Medan memicu keresahan penghuni tetap. Praktik tersebut dituding melanggar aturan hunian, mengganggu kenyamanan, serta mempercepat kerusakan fasilitas apartemen.
Santo, salah seorang pemilik unit, melontarkan kritik keras terhadap pengembang dan pengelola apartemen yang dinilainya gagal mengendalikan praktik penyewaan jangka pendek tersebut,* “erlihat juga dugaan pembiaran dari pengelola saat kotak surat /mail box yg dirubah dari kunci standard menjadi kunci password untuk akses pengambilan kunci oleh penyewa harian.*
Menurut Santo, Podomoro City Deli sejak awal dipasarkan sebagai hunian residensial, bukan penginapan komersial. House Rules apartemen (*Tata Tertib dan Peraturan Kerumahtanggaan Exclusive Apartment halaman 18*), kata dia, juga menetapkan masa sewa unit paling singkat tiga bulan.
Namun, ketentuan itu diduga dilanggar secara terbuka. Sejumlah pemilik unit dan agen properti disebut menawarkan penyewaan harian, bahkan per jam, melalui media sosial dan berbagai platform pemesanan.
“Larangan sudah tercantum dalam House Rules, tetapi praktik sewa harian dan per jam tetap berjalan. Penghuni tetap akhirnya menanggung dampaknya,” kata Santo dalam keterangannya.
Ia mengaku kecewa karena pergantian penyewa berlangsung begitu cepat tanpa pengawasan memadai. Jumlah orang yang masuk ke dalam satu unit juga dinilai tidak dikendalikan sesuai kapasitas hunian.
Kondisi tersebut, lanjut Santo, menyebabkan kepadatan, kebisingan, dan meningkatnya beban penggunaan fasilitas bersama. Keluar-masuk orang yang tidak dikenal juga memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan dan privasi penghuni tetap.
“Ini apartemen residensial, bukan hotel bebas keluar-masuk. Identitas, jumlah penghuni, serta tujuan mereka harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Santo juga menyoroti kerusakan sejumlah fasilitas yang diduga dipicu tingginya pergantian penyewa. Pengguna sementara dinilai cenderung tidak memiliki rasa tanggung jawab yang sama seperti penghuni tetap terhadap pemeliharaan fasilitas.
Persoalan lain muncul pada sistem pembuangan. Sejumlah penyewa jangka pendek disebut membuang limbah dan kotoran secara tidak semestinya melalui toilet sehingga berpotensi mengganggu saluran pembuangan apartemen.
Sampah juga kerap ditemukan dibuang tidak pada tempatnya. Selain menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kebersihan, perilaku tersebut menambah beban petugas serta merugikan penghuni yang membayar biaya pengelolaan lingkungan.
Santo menilai persoalan itu tidak akan terus berulang apabila pengelola menjalankan pengawasan secara tegas. Pengelola seharusnya dapat menelusuri pemilik dan agen yang menawarkan sewa di bawah tiga bulan serta memperketat pemeriksaan orang yang masuk.
Ia menyebut keluhan penghuni tetap telah berulang kali disampaikan. Namun, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dan konsisten. Keadaan itu menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran House Rules.
“Pengelola jangan hanya tegas menagih IPL, biaya parkir, dan kewajiban lain kepada pemilik. Mereka juga wajib menegakkan aturan serta menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni,” tegas Santo.
Ia mendesak pengembang dan pengelola segera menghentikan penyewaan harian maupun per jam, menindak pemilik serta agen yang melanggar, dan membuka hasil pengawasan kepada seluruh penghuni.
Jika pelanggaran terus dibiarkan, Santo khawatir Podomoro City Deli akan kehilangan fungsi utamanya sebagai hunian eksklusif dan berubah menjadi penginapan komersial tanpa pengawasan.
“Jangan sampai citra apartemen eksklusif hanya menjadi slogan pemasaran. Aturan harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa pilih kasih,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pengelola Podomoro City Deli Medan belum memberikan keterangan atas kritik dan keluhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. ***

