#hendrik-rompas, belawan
Petugas Polsek Hamparan Perak menangkap Amir Fahri Husaini alias Husaini (25) pelaku pencurian cabul di iringi tidak kekerasan terhadap korbanya yang terjadi pada Minggu siang (12/02/2021)sekitar pukul 13.15 wib.
Penangkapan tersagka,Amir Fahri Husaini alias Husaini ini atas pengaduan korbannya,Sri Wahyuni yang rumahnya di Dusun IV Desa Hamparan Perak di masuki pencuri pada tanggal 12 Februari 2021 sekitar 13.15 wib.Dalam pengadiannya, korban menerangkan kepada petugas bahwa tersangka berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang saat itu korban sedang berbelaja di kedai di dekat rumahnya.
Setelah tersangka masuk kedalam rumah langsung mengambil 2 HP Android merek Vivo Tipe Y 91C Warna Merah dan HP Android merek Vivo Tipe Y 12 warna Biru di atas rak TV yang sedang di cas. Saat tersangka keluar dari pintu belakang rumah korban,tersangka mengambil 1 potong celana dalam warna merah jambu yang sedang di jemur korban, kemudian kabur meninggal rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Hamparan Perak sesuai denga nomor LP: 19/II/2021/SU/SEK.H PERAK Tanggal 12 Februari 2021.
Atas laporan korban tersebut, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Eduard Simamora langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk menangkap pelakunya sesuai ciri ciri yang dijelaskan korban kepada petugas.Kanit Reskrim Polsek Hamparan Iptu Pol HD
Simanjuntak SH dan Panit l Reskrim Ipda Mhd. Hagizullah SH dan Team langsung bergerak mencari tersangka.
Saat petugas mengendarai mobil, secara mendadak menerima info dari warga bahwa tersangka naik sepeda motor menuju ke Simpang Kantor.Meberima info tersebut Team langsung memburu teesangka dan berhasil mengamankan tersangka beeikut barang bukti berupa 2 unit HP Android dan 1 celana dalam serta BH dari tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak dan saat di periksa petugas,tersangka mengakui atas perbuatannya.Kapolsek Haparan Perak Kompol Eduard Simamora mengatakan saat kasus tersebut dipaparkan di Mako Polres Pelabuhan Beawan pada Senin, 15 Februari 2021.Tersangka dalam kasus tersebut di jerat pasal 365 di ancam hukuman selama 12 Tahun penjara. Masih kata Eduard Simamora, tersangka ini pencuri cabul, masakan celana dalam dan BH korban ikut juga di libasnta. ***
Foto tersangka saat di interviu Kapolsek. (*)


