#hendrik-rompas, belawan
Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang wanita,Putri Rahmatika, warga Jalan Denai Gang Kumis I Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai karena mengedarkan sabu sabu pada Jumat (12/03/2021.)
Untuk pengusutan lebih lanjut,Putri Rahmatika (29) langsung di bawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan berikut barang bukti sabu sabu sebanyak 6 paket atau seberat 0,74 sabu sabu yang akan di edarkan oleh tersangka.
Menurut iformasinya pada Kamis (04/03/2021) lalu, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat atau lokasi peredaran narkoba jenis sabu sabu di Jalan Suryadi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menindak lanjuti imfoasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH langsung memerintahkan team untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat.
Kemudian team langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengedar narkoba. Saat team Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tiba di lokasi sana, terlihat pelaku berada di dalam rumah.
Kamudian team langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya. Saat rumahnya di geledah petugas di dapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 plastik klip kecil seberat 0.74 gram dari dalamrumah pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH ketika dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) mengatakan, pelaku setelah diinterogasi mengakui bahwa narkoba itu miliknya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr H Muhammad Dayan SH.MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH membenarkan pihaknya ada menangkap wanita pengedar sabu sabu saat rumahnya di gerebek petugas Sat Narkoba.Saat pelaku di periksa petugas mengakui bahwa sabu sabu di belinya dari seorang bandar inisial S dan pelaku juga mengakui bahwa narkoba itu untuk dijualnya kembali untuk memenuhi kebutihan hidupnya.Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Sementara pemasok sabu sabu yang kini di jadikan barang bukti,S sedang kita buru. ***
Foto: Tersangka saat di intrograsi. (*)


