#jack, medan
Sudah satu Tahun lebih Virus Corona Covid-19 yang hingga kini masih mewabah di seluruh Negara belum juga mereda.Untuk memutus mata rantai Virus Corona Covid-19 maka Polres Pelabuhan Belawan bersama Gabungan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi/Razia Masker dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19
di jalan Pelabuhan Raya Depan Kantor Pelindo I Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan dengan Sasaran yang di lakukan para pengunjung Cafe dan tempat Warnet., Jumat malam (26/03/2021) Pukul : 20.30 Wib s/d Selesai.
Giat Operasi Yustisi yang dilaksanakan berdasarkan :PERWAL No.27 tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid 19 di Kota Medan, STR Kapolda Sumut Nomor : 495 / IX / 2020 , tanggal 13 September 2020, tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 di Propinsi Sumatera Utara khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi/Razia Penggunaan Masker agar Masyarakat dapat Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya COVID 19 dan terhindar dari COVID 19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid 19 di Lingkungan Masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan melakukan Razia masker dan Himbauan kepada Masyarakat yang tidak menggunakan masker agar menjaga jarak guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID 19.
Dalam giat operasi Yustisi yang di pimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mustafa Nasution S.H, Kapolsek Medan Belawan Kompol D.J. Naibaho S.H,Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Belawan AKP M.Haris. S. SE.
Para Lurah Sekecamatan Medan Belawan.Mewakili Koramil 09 Belawan / Babinsa Sertu Kasdi,Para Kepala Lingkungan Kelurahan Belawan 1 dan Kepala Lingkungan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan.
Hasil Pelaksanaan Ops Yustisi terhadap pelanggaran Protokol kesehatan covid-19.Jumlah masker yang dibagikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat diadakan Razia operasi Yustisi penggunaan masker sebanyak 300 Masker.
Sangsi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan berupa mengucapkan Pancasiladiberikan sanksi PhusUp. ***


