Senin, 29 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
22 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

22 Mei 2021
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam
0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, Kamis (20/5) malam. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar. “Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang),” kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.

Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie. Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021. “Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, jadi yang melewati kita tindak,” terang Munzir.

Operasi ini akan berlangsung hingga hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur  Nomor 188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. “Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut,” tegas Munzir.

Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai. “Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9,” kata Yusni.***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Wali Kota Medan Ingin Kota Medan Menjadi “Market” Bagi Pelaku UMKM

Next Post

Pemkab Asahan Update Covid-19, 27 Warga Terkonfirmasi Positif

Next Post
Pemkab Asahan Update Mitigasi Covid-19, Positif 106, Dirawat 42 dan Meninggal 9

Pemkab Asahan Update Covid-19, 27 Warga Terkonfirmasi Positif

Berita Terbaru

  • Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    Bunda Yin Sebut Kedamaian Natal Menjadi Inspirasi untuk Peduli dan Terus Berbuat Baik

    27 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist