Minggu, 1 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
31 Januari 2026
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

31 Januari 2026
Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026. Dengan status tersebut, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran. Puskesmas BLUD tidak lagi mengikuti alur ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Surya saat diwawancarai di kantornya, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan di Puskesmas. Namun demikian, penerapan BLUD juga mensyaratkan pemenuhan sejumlah regulasi.

Surya menyebutkan terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan BLUD Puskesmas. Hingga kini, tiga di antaranya telah rampung dan ditandatangani, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), serta Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Sisanya masih berproses dan menunggu penandatanganan, seperti Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas yang telah ditetapkan dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan. Adapun kemungkinan penerapan tarif hanya dapat dilakukan untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan itu pun harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalaupun ada program pengembangan yang memungkinkan adanya tarif, itu harus diatur melalui Perda. Tidak bisa serta-merta,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing. Karena itu, inovasi antar-Puskesmas bisa berbeda satu dengan yang lain.

Meski Puskesmas telah berstatus BLUD, Dinas Kesehatan Kota Medan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Dinkes memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan berjalan sesuai norma serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.

Surya menambahkan, penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola penganggaran BLUD, sembari menyempurnakan regulasi pendukung yang masih dalam proses.

“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur-unsur aturan yang belum selesai,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: #medan41 PuskesmasLebih FleksibelPengelolaanPola BLUD
Previous Post

Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

Berita Terbaru

  • Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    31 Januari 2026
  • Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    30 Januari 2026
  • Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    30 Januari 2026
  • Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

    Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

    30 Januari 2026
  • Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

    Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

    30 Januari 2026
  • Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

    Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

    30 Januari 2026
  • Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    30 Januari 2026
  • Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    29 Januari 2026
  • Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    29 Januari 2026
  • Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    27 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist