#jaka, asahan
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan mengeluarkan Instruksi terkait seruan, imbauan dan larangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Asahan, Kamis (5/8/2021).
Ketua Satgas Pengendalian Penyebaran Covid-19 H. Surya, B. Sc. melalui Jubir H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. menjelaskan, Instruksi Bupati Asahan Nomor :7-BPBD-Tahun 2021 merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor : 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/33/INST/2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi diundangkan dan mulai berlaku 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, seluruh Camat, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan dan Profesi, pemilik Cafe, Restoran, Pelaku UMKM dan pemilik tempat hiburan dan seluruh Tokoh Masyarakat di Kabupaten Asahan.
Dijelaskan dalam Instruksi yang ditandatangani Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. mengatur PPKM Level 3 disesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing dengan memperhatikan situasi pandemi berdasarkan assesmen di antaranya; kegiatan belajar dan mengajar dari seluruh tingkatan dilakukan secara daring (online); kegiatan kerja di perkantoran diberlakukan 75 persen dari rumah (WFH) dan 25 persen di kantor (WFO).
Untuk kegiatan esensial dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam kerja dan penerapan prokes ketat; pasar tradisional secara teknis diatur melalui Peraturan Daerah; warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat.
Rumah makan dan Cafe skala kecil pada lokasi pribadi dapat melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan prokes ketat; rumah makan dan Cafe skala sedang sampai besar di lokasi pribadi atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Kegiatan peribadatan diatur kapasitas 25 persen lebih diperbanyak ibadah di rumah dengan protokol kesehatan ketat; kegiatan hajatan dan resepsi diatur pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak menyediakan makanan di tempat dengan prokes ketat.
Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum baik udara, darat dan laut menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi pertama dan menunjukan antigen (H-1).
Kepada seluruh stakeholder termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa melakukan pelarangan setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur terkait dalam pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19.
Hidayat meminta agar Camat, Lurah dan Kepala Desa memberikan edukasi dengan berdasarkan prinsip bahaya penularan Covid-19 dan penanggulangannya diantaranya menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman dan penerapan prokes dengan ketat. ***