Sabtu, 2 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Asahan Keluarkan Instruksi Penerapan PPKM Level 3

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
6 Agustus 2021
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

6 Agustus 2021
Bupati Asahan Keluarkan Instruksi Penerapan PPKM Level 3
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan mengeluarkan Instruksi terkait seruan, imbauan dan larangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Asahan, Kamis (5/8/2021).

Ketua Satgas Pengendalian Penyebaran Covid-19 H. Surya, B. Sc. melalui Jubir H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. menjelaskan, Instruksi Bupati Asahan Nomor :7-BPBD-Tahun 2021 merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor : 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/33/INST/2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi diundangkan dan mulai berlaku 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, seluruh Camat, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan dan Profesi, pemilik Cafe, Restoran, Pelaku UMKM dan pemilik tempat hiburan dan seluruh Tokoh Masyarakat di Kabupaten Asahan.

Dijelaskan dalam Instruksi yang ditandatangani Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. mengatur PPKM Level 3 disesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing dengan memperhatikan situasi pandemi berdasarkan assesmen di antaranya; kegiatan belajar dan mengajar dari seluruh tingkatan dilakukan secara daring (online); kegiatan kerja di perkantoran diberlakukan 75 persen dari rumah (WFH) dan 25 persen di kantor (WFO).

Untuk kegiatan esensial dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam kerja dan penerapan prokes ketat; pasar tradisional secara teknis diatur melalui Peraturan Daerah; warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat.

Rumah makan dan Cafe skala kecil pada lokasi pribadi dapat melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan prokes ketat; rumah makan dan Cafe skala sedang sampai besar di lokasi pribadi atau pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Kegiatan peribadatan diatur kapasitas 25 persen lebih diperbanyak ibadah di rumah dengan protokol kesehatan ketat;  kegiatan hajatan dan resepsi diatur pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak menyediakan makanan di tempat dengan prokes ketat.

Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum baik udara, darat dan laut menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi pertama dan menunjukan antigen (H-1).

Kepada seluruh stakeholder termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa melakukan pelarangan setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur terkait dalam pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19.

Hidayat meminta agar Camat, Lurah dan Kepala Desa memberikan edukasi dengan berdasarkan prinsip bahaya penularan Covid-19 dan penanggulangannya diantaranya menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman dan penerapan prokes dengan ketat. ***

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemkab Asahan Update Rekapitulasi Covid-19, 27 Warga Terkonfirmasi dan 13 Sembuh

Next Post

Pagar Pembatas Jalan Toll Belawan Dirusak OTK

Next Post
Pagar Pembatas Jalan Toll Belawan Dirusak OTK

Pagar Pembatas Jalan Toll Belawan Dirusak OTK

Berita Terbaru

  • Kapoldasu: Korpolairud Baharkam Polri Harus Menjadi Bhayangkara Dirgantara & Bahari

    Kapoldasu: Korpolairud Baharkam Polri Harus Menjadi Bhayangkara Dirgantara & Bahari

    2 Desember 2023
  • Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

    Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

    2 Desember 2023
  • Pj Gubernur Sumut Apresiasi Festival Olahraga Disabilitas

    Pj Gubernur Sumut Apresiasi Festival Olahraga Disabilitas

    2 Desember 2023
  • Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    2 Desember 2023
  • Wakil Bupati Asahan Tutup Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training tahun 2023

    Wakil Bupati Asahan Tutup Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training tahun 2023

    2 Desember 2023
  • Naikkan Honor Guru Honorer, PGRI Medan Apresiasi Bobby Nasution

    Naikkan Honor Guru Honorer, PGRI Medan Apresiasi Bobby Nasution

    2 Desember 2023
  • Hablum Minallah dan Hablum Minannas Dasar Wali Kota Medan Dorong Masjid Mandiri

    Hablum Minallah dan Hablum Minannas Dasar Wali Kota Medan Dorong Masjid Mandiri

    2 Desember 2023
  • Bupati Asahan Buka Sosialiasi dan Launching KKPD

    Bupati Asahan Buka Sosialiasi dan Launching KKPD

    1 Desember 2023
  • Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Kabupaten Asahan

    Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Kabupaten Asahan

    1 Desember 2023
  • Proses Kasus Penganiayaan Pelajar, Polrestabes Medan Diapresiasi

    Proses Kasus Penganiayaan Pelajar, Polrestabes Medan Diapresiasi

    1 Desember 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist