Sabtu, 2 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Kabupaten Sergai Laksanakan PPKM Mulai 15-28 Juni 2021

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
17 Juni 2021
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

17 Juni 2021
Kabupaten Sergai Laksanakan PPKM Mulai 15-28 Juni 2021
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, sei rampah

Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Provsu), terkhusus di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih cukup mengkhawatirkan dan direspons dengan kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor 18.2/443/3594/2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.

Dalam keterangannya, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Drs H Akmal, AP, M.Si menyampaikan jika kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/23/INST/2021, tanggal 14 Juni 2021 lalu. “ Dalam instruksi Bupati ini ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat. Pertama terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Akmal.

Jubir Satgas Covid-19 ini melanjutkan, sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Akmal menyebut, tempat-tempat seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang kaki lima dan makan minum lainnya dengan kapasitas di tempat 50%. Minuman melalui antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB, begitu juga dengan tempat hiburan. “ Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50% dan tentunya menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ucap Jubir Akmal.

Selajutnya, mengintensifkan disiplin prokes yaitu 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Ketiga, meningkatkan testing, tracing dan treatment. Wajib juga ditingkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Keempat meningkatkan monitoring dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait secara berkala. Kelima mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan,” lanjutnya.

Keenam, sebut Akmal, berupa mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satpol-PP dengan melibatkan aparat kemananan (polisi dan TNI). “ Terakhir kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021,” terangnya.

Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Satgas Covid-19 nasional pada laman covid19.go.id/peta-risiko, saat ini Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat berada pada zona kuning yang artinya zona dengan tingkat resiko rendah.   “ Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona orange bukan berarti kita mengendurkan waspada dan abai terhadap pandemi ini. Akan tetapi kita harus tetap mengetatkan prokes dan bersinergi dalam menanggulangi virus asal Wuhan ini hingga akhirnya kita bisa diposisi zona hijau kembali,” pungkas Akmal. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

DPRD Ingatkan OPD Pemko Medan Segera Pulihkan Perekonomian

Next Post

Pemko Medan Apreasiasi Digital Entrepreneurship Academy

Next Post
Pemko Medan Apreasiasi Digital Entrepreneurship Academy

Pemko Medan Apreasiasi Digital Entrepreneurship Academy

Berita Terbaru

  • Kapoldasu: Korpolairud Baharkam Polri Harus Menjadi Bhayangkara Dirgantara & Bahari

    Kapoldasu: Korpolairud Baharkam Polri Harus Menjadi Bhayangkara Dirgantara & Bahari

    2 Desember 2023
  • Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

    Pemkab Langkat Gelar Audiensi Program Guru Penggerak

    2 Desember 2023
  • Pj Gubernur Sumut Apresiasi Festival Olahraga Disabilitas

    Pj Gubernur Sumut Apresiasi Festival Olahraga Disabilitas

    2 Desember 2023
  • Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    Pj Gubernur Sumut Doakan dan Lepas Keberangkatan Jenazah Kodrat Shah

    2 Desember 2023
  • Wakil Bupati Asahan Tutup Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training tahun 2023

    Wakil Bupati Asahan Tutup Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training tahun 2023

    2 Desember 2023
  • Naikkan Honor Guru Honorer, PGRI Medan Apresiasi Bobby Nasution

    Naikkan Honor Guru Honorer, PGRI Medan Apresiasi Bobby Nasution

    2 Desember 2023
  • Hablum Minallah dan Hablum Minannas Dasar Wali Kota Medan Dorong Masjid Mandiri

    Hablum Minallah dan Hablum Minannas Dasar Wali Kota Medan Dorong Masjid Mandiri

    2 Desember 2023
  • Bupati Asahan Buka Sosialiasi dan Launching KKPD

    Bupati Asahan Buka Sosialiasi dan Launching KKPD

    1 Desember 2023
  • Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Kabupaten Asahan

    Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Kabupaten Asahan

    1 Desember 2023
  • Proses Kasus Penganiayaan Pelajar, Polrestabes Medan Diapresiasi

    Proses Kasus Penganiayaan Pelajar, Polrestabes Medan Diapresiasi

    1 Desember 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist