#jack, medan
Untuk membantu kesulitan rakyat akibat pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro.
Wakaf Modal Usaha Mikro adalah sebuah program yang diinisiasi oleh Global Wakaf berupa penyaluran dana bantuan modal usaha berbasis wakaf kepada pelaku usaha mikro dan petani dengan skema Qhardul Hasan (Pinjaman Kebaikan). Tujuannya untuk membebaskan pelaku usaha mikro dan para petani dari jeratan utang dan riba.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mendukung penuh kegiatan tersebut, dan berharap dengan program tersebut banyak memberikan manfaat untuk umat. “Wakaf adalah sesuatu yang diajarkan oleh Nabi, yang Insya Allah, akan banyak manfaatnya untuk kita,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi, pada acara peluncuran Wakaf Modal Usaha Mikro di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (8/7/2021).
Peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro oleh Global Wakaf-ACT diharapkan membuka peluang usaha kecil untuk berkembang dan bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Hal itu disebabkan pelaku usaha dapat mengembangkan usaha dengan dukungan modal tanpa terbebani bunga pinjaman.
Direktur Regional ACT Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Husaini Ismail mengatakan, program Wakaf Modal Usaha Mikro ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah masa pandemi Covid-19. Sumut merupakan provinsi yang ketiga, setelah Jakarta dan Surabaya yang meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro. “Kenapa kita pilih Kota Medan yang ada di Sumut, karena Kota Medan merupakan pusat pembangunan di bagian barat Indonesia, mudah-mudahan kegiatan ini bisa terus berkembang hingga ke seluruh Indonesia,” ujarnya.
Husaini juga mengatakan, program ini merupakan langkah kecil yang dilakukan untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, dan berharap kegiatan tersebut mampu menggerakan stakeholder yang ada di Indonesia, khususnya Sumut.
Disampaikan juga, tentang alasan penggunaan istilah “wakaf”, agar masyarakat yang meminjam bisa melakukan infaq kembali. “Jadi kegiatan ini tidak ada bunga apa-apa, karena dananya pun kita himpun dari mitra-mitra ACT,” jelasnya.***