Selasa, 21 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
16 Mei 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

byIniMedanbung.com

16 Mei 2025
Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat –

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Muliani. S, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap tiga pejabat di Langkat terkait dugaan penggelapan pajak, khususnya Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025) siang melalui sambungan telepon, Dra. Muliani menjelaskan bahwa pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya.

Menurutnya, objek pajak yang dimaksud adalah PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.
“Dalam pasal tersebut diatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu migas,” ujar Muliani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak-pajak tersebut dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh perusahaan secara langsung kepada pemerintah daerah.

Adapun keterlambatan pembayaran pajak Air Tanah oleh PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi. Di antaranya:

  1. Saat Pemkab Langkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik kegiatan usaha hulu migas, sehingga Kementerian Keuangan belum dapat membayarkan tagihan tersebut.
    2. Saat ini, regulasi tersebut telah diperbarui dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Namun, implementasinya masih menunggu turunan aturan berupa Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. Jadi, saat ini kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan,” ungkapnya.

Dra. Muliani juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat, tetapi juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, bahkan secara nasional—terutama di daerah-daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

Selain itu, ia menepis berita miring yang menyebutkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanya mencapai Rp2 miliar. Faktanya, pada tahun anggaran 2024, target PAD dari sektor tersebut sebesar Rp3.000.000.000 justru berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp3.304.056.399. Artinya, terjadi surplus sebesar Rp304.056.399 atau kenaikan sebesar 10,14% dari target yang telah ditetapkan, sehingga Total PAD di sektor tersebut sebesar 110,14%.

Sementara itu, untuk tahun 2025 yang masih berjalan, target PAD dari sektor tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp3.200.000.000. “Realisasi akan kita lihat bersama di akhir tahun, namun kami optimis capaian ini akan terus meningkat dengan perbaikan regulasi yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Bapenda Langkat menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah tetap dijalankan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku, serta mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat menyesatkan masyarakat. ***

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Bupati Langkat Dorong Alumni Jabal Rahmah Ciptakan Perubahan Positif untuk Daerah

Next Post

Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

Next Post
Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

Ny. Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan Disabilitas: Dorong Semangat Raih Cita-Cita

Berita Terbaru

  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    20 Oktober 2025
  • Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    19 Oktober 2025
  • Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    19 Oktober 2025
  • Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    19 Oktober 2025
  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist