#hendrik-rompas, belawan
Setelah mengetahui berakhirnya kesepakatan kerja bersama (KKB) antara DPW APBMI Sumatera Utara dengan Primkop TKBM Upaya Karya, 7 bulan yang lalu .Kini menjadi pembicaraan publik dan dianggap Intasi di Pelabuhan Belawan tidak profesional kerjanya dan amburaldul ,Senin (14/03/2022.)
Selain KKB, publik juga bertanya-tanya terkait salah satu pasal di KKB itu.Terutama di pasal tentang hak dan kewajiban, baik itu hak dan kewajiban PBM maupun hak dan kewajiban Primkop TKBM Upaya Karya yang diketuai Sabam Manalu.
Dimana di dalam pasal 4 itu disebutkan kalau perusahaan bongkar muat (PBM) diwajibkan untuk membayar panjar upah W+ HIK sebesar 70 % sesuai dengan manifest, sebelum kapal sandar di pelabuhan Belawan.Sedangkan sistem pembayarannya secara tunai maupun sistem mentransfer ke Koprasi Upaya Karya Pelabuhan Belawan.
Ironisnya, apa bila pihak PBM tidak membayar uang panjar sebesar 70 persen tersebut, maka pihak buruh TKBM Koprasi Upaya Karya tidak akan melayani atau melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal di Pelabuhan Belawan.Seperti yang dialami kapal MV Jade Castel sandar di dermaga 103 Ujung Baru dan Shinei 2 yang sandar di dermaga 002.Gara gara tidak membayar penuh uang panjar kegiatan bongkar barang dari kapal tersebut maka Koprasi Upaya Karya menhhentikan pekerjaan tersebut secara sepihak.
Sampai saat ini tidak diketahui secara pasti apa dasar pembayar uang panjar sebesar 70% dan beranggapan ini merupakan panjar yang terbesar yang ada di Indonesia.
Sementara itu Ketua Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan ketika di konfirmasi via WhatsApp terkait uang panjar tersebut itu atas permintaan Primkop TKBM atau keinginan dari DPW APBMI Sumut dan adanya Peraturan Menteri Perhubungan yang menyebutkan uang panjar sebesar 70%. Kan abang sudah sebutkan di atas itu kesepakatan, singkat Sabam.
Ditanya apa sangsinya bila PBM tidak membayar uang panjar.Karena di dalam KKB itu tidak ada sangsinya.Jelas disebutkan dalam KKB kalau para pihak tidak memenuhi kewajibannya,maka ada sangsi salah satunya tidak dilayani bang. Jelas Sabam kepada wartawan ini. ***
Foto: Kantor Koprasi TKBM Upaya Karya diJalan Minyak Belawan. (*)