#hendrik-rompas, belawan
Selama 4 tahun Bel (31) warga Kelurhan Titi Papan Kecmatan Medan Deli Kota Medan ini menjadikan anak tirinya sebagai budak napsunya dengan cara mengiming ngiming uang untuk jajan.
Hal tersebut terungkap saat kasusnya dipaparkan di Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (11/10/2021). Dalam paparan tersebut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisyal Rahmat Simatupang SH.Sik diwakili wakilnya Kompol Herwansyah Putra didampingi Kasat Reskrimnya AKP I.Kadek C.Sik. MH,KBO Satreskrim Ipda Arifin Purba SH dan Kanit PPA Ibda Rastati Sihombing menjelaskan bahwa tersangka pada Juli 2018 masuk kedalam kamar anak tirinya.
Saat itu anak tirinya Bunga (16) didalam kamar sedang tidur tiduran diatas tempat tidurnya sambil membaca buku.Secara mengendap ngendap tersangka masuk dan langsung memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu rupiah untuk uang jajannya sambil berkata jangan bilang bilang sama mamak ya.
Pada malam itu secara kebetulan mamak korban sedang tidak berda dirumah pergi ketempat familinya di Belawan.Korban yang menerima uang dari bapak tirinya merasa senang,namun karena korban dilihat tersenyum senyum langsung digerayangi tersangka dan akhirnya terjadilah perbuatan yang merugikan korban.
Perbuatan tersangka merasa ketagihan dan hampir setiap mamak korban tidak berada dirumah kegiatan tersebut diualanginya dan seriap selesai sikorban diberikan uang jajan Rp 50 ribu sambil berkata jangan bilang bilang sama mamak ya.
Waka Polres Pelabuhan Belawan menambahkan,terungkapnya kasus tersebut karena korban mendaftar disalah satu perguruan SMA. Saat korban mendaftar,pihak panitia melakukan pengecekan kesehatan korban.Hasil pemeriksaan Panitia memberitahukan kepada mamak korban bahwa korban tidak sehat dan tidak perawan lagi
Oleh mamak korban langsung dibawa pulang kerumahnya, kemudian mamak korban memanggil seluruh keluarga untuk menanyai korban siapa yang telah membuatnya tidak perawan lagi.Dihadapan keluarga mamaknya, korban mengakui bahwa yang berbuat adalah bapak tirinya.
Saat itu juga kasusnya langsung dilaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan.Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I.Kadek C.SH.Sik.MH langsung memerintahkan anggota untuk menangkap tersangka,namun saat itu tersangka tidak berada dirumahnya dan pergi.
Setelah diintai petugas, beberapa hari yang lalu tersangka berhasil ditangkap petugas tampa perlawan dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan. Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui atas perbuatannya mencabuli anak tirinya secara berulang kali.Kasusnya kini masih dalam pemeriksaan petugas dsn secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,jelas Kompol Herwansyah Putra. ***
Foto : Tersangka saat ditanyai waka Polres Pelabuhan Belawan.