#jaka, asahan
Kepolisian Polsek Kota Kisaran bersama personel Satreskrim Polres Asahan melakukan pembubaran terhadap Kegiatan Aqiqah Syukuran Penabalan Anak dari Gunawan, yang memakai Musik DJ / Disjoki, Minggu (17/07/2022) malam.
Pembubaran dipimpin Pawas Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran Aiptu Syamsul Rizal didampingi Kanit Reskrim Iptu P. Sitorus, Kanit Intelkam Aipda Horas P. Panjaitan dan Personel Polsek Kota Kisaran bersama Personel Sat Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H. mengatakan pembubaran dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya kegiatan Musik DJ / Disjoki di rumah Gunawan, Jalan Sawi Lingkungan VII Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. “Berdasarkan informasi, personel langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pembubaran kegiatan yang mengadakan Musik DJ / Disjoki dihadiri penonton sekitar 400 orang,” kata Kapolres Asahan, Senin (18/7/2022).
Sementara berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, Kapolres menyebutkan bahwa kegiatan hajatan tersebut telah berlangsung sudah 2 malam yaitu pertama pada saat hari Sabtu malam Minggu tanggal 16 Juli 2022, hanya sekedar musik biasa / Koro-koro. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib, Musik DJ / Disjoki. “Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan Musik DJ / Disjoki selama 2 hari sebanyak Rp. 2.000.000 kepada pemilik Musik DJ bernama Rizal,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, personel berhasil mengamankan dua orang remaja membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati. “Kedua remaja yang merupakan warga warga Dusun II Desa Subur Kec. Air Joman Kab. Asahan inisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat karena membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati,” Tutup Kapolres Asahan. ***

