#jaka, asahan
Sosial Media yang saat ini guna berfungsi untuk informasi untuk masyarakat, Hingga melakukan pertemanan, ada yang berjualan produk – produk makanan, minuman dan barang lainnya.
Namun pengguna media facebook juga ada yang terjerat permasalahan hukum dikarenakan unggahan status yang menyebarkan informasi bohong (HOAX) sehingga menjadi kegaduhan di tengah tengah pembaca.
Akun media facebook milik Randi Pandiangan dilaporkan ke Polres Asahan oleh salah satu masyarakat Asahan, Syafizal Rany (45) warga Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang juga berprofesi sebagai wartawan media online.
Safrizal Rany melalui kuasa hukumnya, Zulham Rany SH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021) mengatakan, bahwa AR yang memiliki akun facebook atas nama Randi Pandiangan di duga telah mencemarkan nama baik klienya melalui unggahan facebook pada hari Sabtu (11/12/2021). “Kita telah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook Randi Pandiangan yang mengatakan bahwa klien kita telah murtad dari agama yang di Imaninya,” jelas Zulham.
Zulham menambahkan, status facebook yang di buat Randi Pandiangan dan sempat membuat heboh di tengah masyarakat, kini membuat klien kita merasa nama baiknya telah tercoreng dan membuat keluarga merasa tidak nyaman. “Ulah postingan Randi Pandiangan masyarakat banyak yang terheran heran dan penasaran serta tidak percaya atas informasi tersebut, karena banyak orang yang mengetahui klien kita ” Safrizal Rani” merupakan orang yang taat beribadah, tidak mungkin hanya karna paket mau pindah keyakinan,” ucap Zulham.
Zulham juga menambahkan, untuk kasus ini, Randi Pandiangan di duga telah melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 45, 36 dan 27 UU ITE.
Lanjut Zulham, selain memposting dugaan pencemaran nama baik melalui media pacebook, Randi Pandiangan juga menaikan status miliknya kedalam berita di salah satu media online. ” selain melaporkan Randi Pandiangan ke polres, kita juga akan melayangkan somasi kepada media online yang menerbitkan berita terkait permasalahan ini,” tegas Zulham.
Sementara itu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani saat di Konfirmasi wartawan melalui telpon seluler, membenarkan bahwa ada masuk laporan terkait permasalahan pencemaran nama baik tersebut. ” Iya benar ada laporan pencemaran nama baik dan sudah kita terima, kini masih dalam penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim. ***

