#erwin,binjai.
Esteria Br Sembiring isteri Firman Ginting yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Joni Tarigan minta kepada majelis hakim PN Kabanjahe untuk memvonis pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Hal itu diutarakannya kepada inimedanbung, Minggu (3/3/22).
Dikatakan Esteria dalam sidang tuntutan pada Selasa (30/11/2021) yang lalu tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan perbuatannya, yakni 15 tahun penjara.Sebab suaminya dibunuh dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan.Kejadian itu terjadi pada hari Selasa 30 November 2021 di kedai kopi Baskami Be Kacaribu di Desa Kau Penghulu,kecamatan Mardinding,Kabanjahe.
Dijelaskan Esteria,kronologis pembunuhan itu,awalnya suaminya tidak bisa tidur.Lalu ia pergi ke kedai Kopi Baskami.Saat di kedai kopi ia ditanyai oleh Siregar kenapa kembali ke kedai.Katanya dia tidak bisa tidur karena terganggu suara Loudspeker kedai Tuak sebelah rumahnya. Selang beberapa lama, datang Muaca Tarigan (Abang Pelaku) dan kenudian disusul Joni Tarigan.Antara korban dan tersangka tidak saling sapa dan mereka hanya menonton TV. Tidak ada tanda-tanda keributan. Tetapi tersangka tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikami tubuh korban.
Melihat peristiwa tersebut pengunjung kedai kopi menjadi panik dan berusaha memisahkan mereka.Tetap apa daya korban sudah rubuh dengan usus terburai.Kemudian tersangka dan sebilah pisau tersebut diamankan Sentosa Ginting dan pengunjung kedai kopi yang lain. Sedangkan korban dilarikan ke Puskesmas terdekat.Tetapi nyawanya tidak dapat tertolong lagi.Mayat korban kemudian dibawa ke Medan untuk Visum.Dari hasil visum diketahui korban ditusuk 12 liang pada bagian perut, sehingga usus korban terburai. ,***