#erwin, binjai
Bukan main zaman sekarang ini, hanya gara-gara sengketa harta duniawi, seorang nenek harus siap bilamana menghadapi kursi pesakitan, karena digugat oleh cucunya sendiri, di pengadilan agama tempat ia berdomisili, Jum’at (15/10/2021).
Kejadian ini bukanlah cerita fiksi ala sinetron masa kini. Ini kisah nyata yang harus dialami nenek Norma, perempuan 85 tahun asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Sang nenek digugat salah seorang cucunya ke pengadilan agama Kota Binjai, menyusul terjadinya sengketa hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya.
Bukan main zaman sekarang ini, hanya gara-gara sengketa harta duniawi, seorang nenek harus siap bilamana menghadapi kursi pesakitan, karena digugat oleh cucunya sendiri, di pengadilan agama.
Kejadian ini bukanlah cerita fiksi ala sinetron masa kini. Ini kisah nyata yang harus dialami nenek Norma, perempuan 85 tahun asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Sang nenek digugat salah seorang cucunya ke pengadilan agama Kota Binjai, menyusul terjadinya sengketa hak waris atas harta peninggalan dari almarhumah anaknya.
Atas keberatan pihak tergugat, Majelis Hakim Mediator yang ditunjuk Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Binjai memutuskan untuk menunda sidang mediasi dan akan kembali dilanjutkan.
Usai pelaksanaan sidang mediasi tertutup itu, Kuasa Hukum Tergugat, Yusfansyah Dodi SH, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, keberatan kliennya dikarenakan pihak penggugat bukan merupakan ahli waris yang sah.
Sebab Fadli, selaku penggugat tidak berstatus anak kandung atau anak biologis, melainkan anak adopsi dari pasangan suami-istri Almarhum Taufik dan Almarhumah Efriwati, tidak lain menantu dan anak dari tergugat.***