#hendrik-rompas, belawan
Gerombolan perampok supir truk di Jalan Tol Belawan ditembak petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melawan saat ditangkap.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RH.Simatupang saat memaparkan kasus tersebut bertempat diruangan Aula Satyabhakti Mapolres Pelabuhan Belawan,Selasa 28 September 2021.
Menurut Kapolres bahwa gerombolan tersebut sebanyak 3 orang menyamar sebagai penumpang dikawasan pintu gerbang Tol sewaktu kernek saya mengisi saldo Tool. Ketiga tersangka masing masing Adi Sahputra alias Blek (32) warga Lingkungan XI Kelurahan Belawan Bahari ( Ditembak) dan Ravael Imanuel Sibarani (19) warga yang sama serta Chandra.
Kemudian mereka masuk kedalam truk trado dan duduk dibelakang, sempainya di TKP didepan RS PHC Belawan pukul 16.30 pada tanggal 15 Agustus 2021 merampas HP dan dompet saya berisi uang Rp 600 ribu rupiah dan saya sempat dipukul dibahagian wajah sebanyak 2 kali.Ketiga tersangka langsung setelah berhasil mearikan diri.
Pada tangggal 24 september 2021 pukul 22.00 Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP.I.Kadek.HC.SH.SIK.MH menerima informasi bahwa tersangka,Adi Syahputra alias Blek berada di Jalan Tool sedang menunggu mangsanya.Kasat Reskrim kemudian memerintahkan unit Resum untuk menangkap DPO tersebut dipimpin oleh Ipda Herikson Siaahan dan Panit Resum Ipda Elga Elite Satria.
Kemudian Team bergerak ke TKP mengamankan tersangka, tapi tersangka DPO Adi Syahputra alias Blek melakukan perlawanan kepada petugas.Petugas yang mendapat perlawanan langsung menembak kaki kiri tersangka dan selanjutnya membawa ke RS TNI AL Belawan untuk berobat dan kemudian tersangka dibawa ke Mako untuk pemeriksaan.
Para tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara dijerat pasal 365 melakukan pencurian dengan kekerasan.
Selain itu Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap pelaku pemerasan pedagang jeruk dan sayur,pelakunya menggunakan senapan angin saat berkasi dipasar Martubung.
Tersangka,Bambang Kamal Suhe dra alias Hendro (40) warga wisata Jalan Rawe 1 Lingkungan 12 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.Tersangka sudah berulang kali melakukan pemerasan tapi korbannya enggan melapor karena diancam tersangka menggunakan senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP. l.Ksdek .H.C.SH.SIK.MH yang menerima informasi lanhsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap tersangka yang meresahkan para pedagang sayur dan buah.
Personil Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tanggal 23 September 2021 menangkap tersangka Bambang Kamal Suhendra alias Hendro dan menyita barang bukti senapan angin dari tersangka.Tersangka dikenai Pasal 368 diancam hukuman 9 tahun penjara.Kini tersangka masih periksak di Mako Polres Pelabuhan Belawan. ***