#melky, binjai
Sebanyak 96 Warga Binaan pemeluk agama Kristen dan Protestan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai, memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2021.
Jumlah tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh Lapas Kelas llA Binjai, “Kita tentunya patut bersyukur. Sebab dari 96 narapidana yang kita usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2021, semuanya disetujui,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, Maju Amintas Siburian A.Md.IP.S.Pd MH, kepada Humas Lapas Binjai, Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik, Dat Menda, menambahkan “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.852 orang merupakan narapidana. Sedangkan untuk narapidana yang beragama Kristen sebanyak 135 orang,” bebernya, seraya menegaskan bahwa dalam Remisi Khusus Natal tahun 2021 ini, tidak ada Narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Menutup keterangan, Kalapas Binjai menyampaikan bahwa Remisi Natal merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat, baik administratif dan substansif sesuai Peraturan Perundang-undangan. “Remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Namun diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan semangat untuk menjadi lebih baik lagi,” ucap Maju Amintas Siburian. ***

