#hendrik-rompas, belawan
Pelaku pelemparan kaca mobil yang kerap melintas di Jalam Tol Medan Belawan akhirnya ditembak petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melawan saat ditangkap,Jumat (0701/2022.)
Tersangka Hasiholan Purba alias Olan (23) warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan ini sudah berulang kali melakukan perampokan bersama kawan kawannya dengan cara melempar kaca mobil maupun truk saat melintas di Jalan Tol Belawan.
Modusnya kaca mobil maupun truk tersebut dilempar agar berhenti,setelah berhenti dan sopirnya turun dari atas kendaraannya kemudian didatangi tersangka bersama kelompoknya dan langsung diancam mengunakan senjata tajam,kemudian sopir truk tersebut dirampok uang dan hpnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, tersangka selama ini sudah tiga kali melakukan aksi perampokan dan berulang kali melempar kaca mobil Pic Up dan truk pengangkut barang barang yang baru keluar dari Pelabuhan Belawan maupum yang akan masuk.Jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrimnya AKP Rudi Sahputra.
Kasat Reskrim, AKP Rudy Sahputra menambahkan, sesuai dengan laporan yang mereka terima, ada lima kasus kejahatan yang dilaporkan korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Salah satunya, aksi pelemparan yang terjadi beberapa hari lalu yang terjadi di Tol Belawan.
Kemarin, pelaku ada melempar mobil pic Up,Kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, pelaku kita tangkap di sekitar tempat tinggalnya. Pada saat ditangkap, yang bersangkutan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,jelas Rudy.
Selain kasus pelemparan, tersangka juga melakukan aksi perampokan terhadap sopir yang melintas di Tol Belawan. Di antaranya, Mobil Isuzu BL 8335 AN pada 22 Desember 2021 lalu. Tersangka bersama lima temannya menghentikan mobil itu dan mengambil HP dengan menggunakan pisau.Pihaknya masih melakukan pengembangkan terhadap pelaku lainnya.
Untuk sementara ada lima laporan yang kita terima, di antaranya, LP557/XII/2020/SU/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Desember 2020, LP /41/I/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 30 Januari 2021, LP/B/353/VII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Juli 2021, LP/434/VIII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 26 Agustus 2021, LP /667/XII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 11 Desember 2021 dan LP/04/I/2022/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 3 Januari 2022.
Kapolres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada rekan rekan tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Belawan.Apa bila mereka tidak menyerahkan dirinya masing masing maka petugas akan terus memburunya dan bila melawan akan ditbak. Hal tersebut untuk membuat tersangka merasa jera dan membuat nyaman warga yang melintas di Jalan Tol.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 64 tentang pencurian dan kekerasan serta penggabungan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. ***
Foto: Tersangka yang ditembak petugas.

