#jaka, asahan
SatReskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DFS (37) warga Dusun IX Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dari adanya laporan kasus (Curanmor) Honda Beat Warna Hitam Nopol BK 5789 VAM yang dialami korban Dona Cristoper Hutauruk (25) warga Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada hari Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 22.30 wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap saat dikonfirmasi wartawan Kamis (09/12/2021) Siang mengatakan, Pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 14.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi bahwa di Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki berinisial DFS menawarkan untuk mengadaikan sepeda motor honda Beat Warna Hitam yang menyerupai sepeda motor milik korban. “Selanjutnya bersama personil langsung melakukan penyelidikan lebih dalam, tampa waktu lama pelaku DFS berhasil diamankan Satreskrim sekira Pukul 16.00 WIB dari tempat bekerja pelaku di tangkahan (pengambilan pasir) di Dusun II, Desa Rahuning,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, setelah di interogasi petugas lebih dalam, pelaku D mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban Dona Cristoper Hutauruk dan mengakui jika sepeda motor yang diambilnya telah digadaikan kepada seorang pria berinisial D di Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat. “Setelah dilakukan pengembangan sebagaimana pengakuan pelaku DFS, pada pukul 17.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota berhasil menemukan sepeda motor didalam rumah pria berinisial D. Namun pria berinisial D tidak ada dirumah, melainkan yang ada hanya istri dan anak,” sebut Kapolsek.
“Mengetahui pria berinisial D tidak ada ditempat, selanjutnya Satreskrim lansung mengamankan baarang bukti sepeda motor berikut dengan pelaku DFS ke Polsek Pulau Raja untuk ditindak lanjuti,” tutup Kapolsek. ***