#hendrik-rompas, belawan
Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan Sahfitri Yani (19) warga Lorong II, Lingkungan Vll Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang SH.MH saat memaparkan kasus tersebut diruangan Aula Satya Bhakti Kamis sore (30/12/2022), tersangka utama Jepri alias Konyak (25) warga Lorong ll Lingkungan VII Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan ini terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan tèmannya Muskhazar alias Kazar (28) warga Dusun ll Desa Bagan Kwala Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku utama Jepri alias Konyak ini perbuatannya sangat sadis seperti binatang,korban Syapitri Yani saat itu sedang tidur dan kedua tersangka masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela.Setia didalam kamar korban,Jepri alias Konyak langsung naik keatas tempat tidur dan mencoba memgbil kalung yang dipakai l
Korban.
Korban terbangun dan langsung dicekik lehernya,sementara rekannya,Muskhazar alias Kazar membantu memgangi tangan korban dan akibatnya korban lemas dan pingsan.Setelah korbannya pisan langsung tubuh dan wajahnya ditutup selimut kemudian kedua tersangka mengambil barang korban berupa Kalung,Cincin dari tubuh korban dan dilanjutkan mengambil HP Andoid 2 unit dan dompetnya.Kemudian teman tersangka Muskhar keluar dari dalam lamar fan tinggal si Jepri alias Konyak.
Jepri alias Konyak yang melihat korbannya tidak bergerak dan lidahnya menjulur keluar langsung membuka celana korban dan memperkosanya.Usai memperkosa tersangka keluar dari dalam kamar korban menemui rekannya yang menunggu dan langsung pergi meninggalkan TKP.
Selajutnya kedua tersangka menjual barang barang milik korban dan hasil penjualan barang korban oleh kedua tersangka dipergukan membeli sabu sabu dan sisa uangnua dibagi menjadi 2 bagian,jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres,kejadian tersebut tanggal 16 Desember 2021 yang lalu dirumah korban di Lingkungan ll Lorong VII Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan pada pagi dinihari.Kejadiannya diketahui adiknya yang saat ini masuk kedalam rumah mau berganti baju sekolah.Kudian siadik mengaduk kepada orang tuanya dan famili lainnya.
Orang tua korban disaksikan Kepala Lingkungan dan tetangga langsung membuka selimut yang menutupi tubuh korban dan saat selimutnya dibuka ternyata korban lidahnya sudah menjulur keluar dan telah meninggal dunia.Dileher korban ditemukan bekas cekikan dan kalung bersama cicin korban sudah raib beriku HP dan dompet.
Kemudian orang tua korban bersam warga mengadukan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor: LP/B / 676 / XII / 2021- SPKT / Polres PEL Belawan / Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2021.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, Sebelumnya tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menerima adanya laporan pembunuhan terhadap salah satu warga di Belawan. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
Tim kita mendapat nama kedua tersangka yakni Jefri Alias Koyak dan Muskhazar Alias Kazar, untuk Jefri kita tangkap didaerah Pagurawan Kabupaten Batu Bara dan rekannya ditangkap di Bagan Kwala Sergai,”jelas AKBP Faisal.
Saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka Jefri mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas,Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.Selain mengamankan kedua tersangka kita juga menyita barang bukti berupa sendal tersangka dan pecahan kaca rumah korban.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut, untuk kedua tersangka dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 365 dan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, Jelas Kapolres. ***
Foto tersangka saat ditanyai Kapolres.

