#jaka, asahan
Aniaya Supir Bus bersama – sama, 3 (Tiga) Pelaku Berhasil diringkus Satreskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani S.H M.H saat dikonfirmasi wartawan, pada senin (08/11/2021) siang, membenarkan ada seorang oknum supir dan dua orang kernet yang kita amankan terkait keterlibatan Kasus penganiayaan secara bersama – sama.
Selanjutnya Kasat menyampaikan, bahwa korban tersebut berinisial “BP”(43) yang merupakan warga Jalan Gelugur Rimbun Kelurahan Kotalimbaru, Kecamatan Pancur batu, Kabupaten Deli serdang. Sedangkan ketiga tersangka berinisial “JS” (22) bekerja sebagai supir yang merupakan warga Jalan Wira Karya Dusun IV Desa Sei Kepayang tengah Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, “BS”(30) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertanian Desa Patumbak Kecamatan Marendal I, Kabupaten Deli Serdang dan “RS”(27) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak, Kecamatan Medan Amplas, Kodya Medan. “Ketiga tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 07 Nopember 2021 sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Juga Menyampaikan Saat Pelaku diintrogasi petugas, ketiga tersangka itu mengaku bahwa melakukan perbuatan penganiayaan secara Bersama – sama, karena emosi saat menaikan penumpang lalu digeber oleh supir bus yang dikendarai korban,” Ungkap Kasat. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka kita kenakan pasal 170KUHPidana dengan ancaman Penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan,” tutup Kasat Reskrim. ***