Jumat, 16 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Asahan Ringkus 3 Pelaku Penganiaya Supir

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

9 November 2021
Polres Asahan Ringkus 3 Pelaku Penganiaya Supir
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Aniaya Supir Bus bersama – sama, 3 (Tiga) Pelaku Berhasil diringkus Satreskrim Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani S.H M.H saat dikonfirmasi wartawan, pada senin (08/11/2021) siang, membenarkan ada seorang oknum supir dan dua orang kernet yang kita amankan terkait keterlibatan Kasus penganiayaan secara bersama – sama.

Selanjutnya Kasat menyampaikan, bahwa korban tersebut berinisial “BP”(43) yang merupakan warga Jalan Gelugur Rimbun Kelurahan Kotalimbaru, Kecamatan Pancur batu, Kabupaten Deli serdang. Sedangkan ketiga tersangka berinisial “JS” (22) bekerja sebagai supir yang merupakan warga Jalan Wira Karya Dusun IV Desa Sei Kepayang tengah Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, “BS”(30) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan pertanian Desa Patumbak Kecamatan Marendal I, Kabupaten Deli Serdang dan “RS”(27) bekerja sebagai kernet yang merupakan warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak, Kecamatan Medan Amplas, Kodya Medan. “Ketiga tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 07 Nopember 2021 sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Juga Menyampaikan Saat Pelaku diintrogasi petugas, ketiga tersangka itu mengaku bahwa melakukan perbuatan penganiayaan secara Bersama – sama, karena emosi saat menaikan penumpang lalu digeber oleh supir bus yang dikendarai korban,” Ungkap Kasat. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka kita kenakan pasal 170KUHPidana dengan ancaman Penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan,” tutup Kasat Reskrim. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemko Binjai Bantu Biaya Operasional SDM Guru FKD

Next Post

Pemko Medan dan UIN SU Kerjasama Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Next Post
Pemko Medan dan UIN SU Kerjasama Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Pemko Medan dan UIN SU Kerjasama Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Berita Terbaru

  • Kongres PSI Super Terbuka, Menorehkan Luka di Sumut, Bro Ron Jadi Waketum Nezar Djoeli Dicopot

    Kongres PSI Super Terbuka, Menorehkan Luka di Sumut, Bro Ron Jadi Waketum Nezar Djoeli Dicopot

    14 Januari 2026
  • Di Masa Kepemimpinan Rico-Zaki Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara

    Di Masa Kepemimpinan Rico-Zaki Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara

    14 Januari 2026
  • Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    Pemko Medan Rakor LKPJ, LPPD, dan SPM, Perangkat Daerah Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

    14 Januari 2026
  • Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan

    Percepat Operasional UMKM Square USU, Pemko Medan Segera Matangkan Pola Pengelolaan

    13 Januari 2026
  • Rico Waas Hadiri Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjung Selamat Medan Tuntungan

    Rico Waas Hadiri Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjung Selamat Medan Tuntungan

    13 Januari 2026
  • Wali Kota Medan Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,  Medan Dinyatakan Kembali Normal

    Wali Kota Medan Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,  Medan Dinyatakan Kembali Normal

    13 Januari 2026
  • Pemko Medan Segera Manfaatkan dan Tentukan Pengelola Gedung Warenhuis

    Pemko Medan Segera Manfaatkan dan Tentukan Pengelola Gedung Warenhuis

    13 Januari 2026
  • Bantuan KSAD untuk Korban Bencana Alam Tiba di Pelabuhan Belawan

    Bantuan KSAD untuk Korban Bencana Alam Tiba di Pelabuhan Belawan

    12 Januari 2026
  • Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Pengedar Sabu Sabu

    Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Pengedar Sabu Sabu

    12 Januari 2026
  • Perampok Sopir Truk di Belawan Ditembak Petugas

    Perampok Sopir Truk di Belawan Ditembak Petugas

    12 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist