#hendrik-rompas, belawan
Satnarkoba Polres Pelabuhan Bekawan menggerebek dua tempat sarang narkoba yang di jadikan tempat peredaran dan pemakaian sabu,Jumat sore (03/02/2023)
Dari penggerebekan ( GKN ) di 2 lokasi sarang narkoba tersebut petugas mengamankan 8 orang tersangka sebagai pengedar dan pemakai sabu sabu dan sejumlah barang bukti antara lain sabu sabu uang hasil penjualan sabu sabu,Bong,Mancis,Air mineral,pipet, sebagai sekop, HP Android dan uang kontan sebanyak Rp 5800.000 ribu rupiah.
Tempat pertama yang di gerekek petugas gabungan di kawasan Jalan Kenanga Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahagi Kecamatan Medan Belawan. Dari lokasi petugas mengamankan 3 orang pengedar dan pemakai masing masing 1.HYH aliaa Hari (21) 2.MI (43) dan D (16) di kembalikan kepada orang tuanya di saksikan orang tua dan Kepala Lingkungan.
Kemudian petugas melakukan GKN di kawasan Jalan Selebes Gang ll Paluh Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan 5 orang sebagai pengedar dan pengisab sabu sabu masing masing,1. S (33)2.H alias B (33) 3.AI ( 26) 4.M (17) 5.AI alias TB (35).
Penggerebekan tersebut berdasarkan
- Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 12 / II / Res.4.2./ 2023 Tanggal, 03 Februari 2023.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herikson bahwa penggerebekan tersebut adanya laporan dari Masyarakat Belawan. Masyarakat melaporkan kepada kami dan di tindak lanjuti. Para tersangka kini masih dalam pemeriksaan dan kasusnya segera di limpahkan ke Pengadilan negeri Medan. ***