#hendrik-rompas, belawan
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu sabu dikawasan Desa Sempali Kota Medan.Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu sabu seberat 509 gram sabu sabu.
Untuk pengusutan lebih lanjut kedua tersang langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan di Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Dari pemeriksaan kedua tersangka pengedar sabu sabu tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka berdua.
Kedua tersangka masing masing Sumantri alias Mantri (40) warga Jalan Dwikora Pasar 6 Sampali Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Dari tersangka disita barang bukti dompet berisi sabu sabu seberat 5,46 gram satu set bong lengkap kaca pin dan uang Rp 50 ribu rupiah.
Dari tersangka Panji Mustika alias Panji (37) warga Jalan Pematang Johar,Dusun 9 Desa Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.Dari tersang disita barang bukti 5 klip sabu sabu seberat 503,75 gram,timbangan elektronic dan kain Corden warna merah jambu dan 1 HP dan total barang bukti yang disita seluruhnya sabu sabu seberat 509 gram.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juliadi SH diwakili Kabaghumnya Ipda Bonar H Pohan SH menerangkan bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 wib petugas menerima Informasi dari warga yang mengatakan ada sebuah rumah dijadikan tempat peredaran sabu sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut,petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung mengadakan pengintaian dan melakukan penggerebekan rumah dimaksut.Dari dalam rumah petugas menangkap tersangka Sumantri alias Mantri yang saat itu berada didalam kamar dan saat dideledah dikantong celananya ditemukan dompet berisi sabu sabu.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui sabu sabu tersebut diperoleh dari Panji Mustika alias Panji.Kemudian panji Mustika alias Panji diburu dan berhasil menangkapnya dikawasan rumah kosong di Jalan Komplek Darma Deli Blok A Kampung Mandailing Desa Sentis Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara. Saat Panji ditangkap sedang membagi bagi sabu sabu dari dalam plastik besar dipindahkan kedam plastik kecil untuk mempermudah menjualnya.
Hasil introgasi terhadap tersangka Panji bahwa iyanya masih ada menyimpan Narkoba jenis sabu di rumah org tuanya di Pematang Johar Dusun 9, Desa Pematang johar, Kec Labuhan deli. Saat rumah orang tuanya digeledah petugas menemukan sabu sabu yang disimpan
dikamar tidur milik Tsk Panji tepatnya di dalam keranjang baju di balut dengan kain Horden warna merah jambu didalamnya berisi 4 bungkusan pelastik yg diakui Tsk Panji adalah Narkoba Jenis sabu miliknya yg diperolehnya dari seorg laki laki berinisial A (DPO) hingga saat ini A belum ditemukan, Selanjutnya Tsk dan seluruh BB dibawa je Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses sidik lanjut.
Kedua tersangka diancam dgn Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Thn Penjara atau selama lamanya 20 Thn atau Pidana Mati.Sedangkan jaringan masih didalami petugas Polres Pelabuhan Belawan. ***
Foto tersangka dan barang bukti sabu sabu. ***