#erwin, binjai
Polsek Binjai Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka MN alias JG (4 melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Lianwar Siregar (25) warga Dusun Adi Mulio Hilir Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei.
Informasi yang diperolah inimedanbung bermula ketika korban pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, sekira pukul 00.30 Wib, korban yang pulang kerja dari Medan dengan angkutan umum singgah di Bank BSI Binjai untuk melihat uang di ATM nya, dan berjalan kaki kembali kearah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya.
Setelah sampai di simpang pintu terminal, seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang memukuli korban dan mengambil 1 ( satu ) unit Hp Merk OPPO A5S dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melarikan diri.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanitres IPDA Alex Pasaribu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
Selanjutnya Kanitres Ipda Alex Pasaribu, beserta Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan saksi serta bukti bukti sehingga dapat mengidentifikasi pelaku Diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Kanitres bersama dengan Unit Opsnal melakukan pengejaran dan setibanya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Terminal Bus Jl. Ikan Paus. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A5S warna hitam, 1 (Satu) baju kaos warna hitam bertuliskan “Bukit Tinggi”, 1 (Satu) buah rompi parkir warna Orange, 1 (Satu) buah topi warna hitam bertuliskan “Komando” dan 1 (Satu) pasang sandal jepit dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap pelaku MN als IW als JG dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.,***