#erwin,binjai
Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu J.Sitanggang bersama sejumlah personil kembali menangkap seorang pelaku Curas kawanan geng motor SBL (20) warga Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai,Binjai Barat, di Jalan WR Mongonsidi depan SMA 1 Kelurahan Satria, Sabtu (13/8/2022).
Dalam keterangannya pelaku SBL mengakui bahwa dia yang telah mengambil dan membawa sepeda motor korban jenis Honda scoopy warna merah dan menyembunyikan di Gang. Sahli Kelurahan Jati makmur,
Terhadap tersangka SBL dijerat dengan pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
Sampai dengan saat ini sudah 3 orang pelaku curas tersebut yang diamankan di Polsek Binjai Utara yakni ZAY, RAH dan SBL dengan Barang Bukti 1 ( satu) Bilah Klewang milik SBL, 1 ( satu) Bilah Klewang Milik ZAY, 1 (satu) Bilah Clurit milik RAH, 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Vario warna Biru Dongker milik ZAY, 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MMA, dan 1 (Satu ) Bilah Klewang milik SBL. ***